Bogor24Update – Polresta Bogor Kota meluncurkan inovasi layanan laporan kehilangan non tindak pidana tertentu model C atau surat tanda penerimaan laporan kehilangan (STPLK) secara daring.
Inovasi tersebut berbasis aplikasi yang diberi nama SiKasep Polresta Bogor Kota. Ada 18 jenis layanan STPLK yang bisa dimohonkan tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Yakni, E-KTP, ijazah, surat nikah, kartu seluler, akte kelahiran, ATM, SIM, buku tabungan, BPJS, Kartu Keluarga, paspor, NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkip nilai, dan SKHUN.
“Aplikasi SiKasep ini untuk laporan kehilangan non tindak pidana tertentu atau model C, seperti kehilangan E-KTP, ijazah, surat nikah, kartu seluler, akte kelahiran, ATM, SIM dan sebagainya. Ada 18 jenis,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 27 Mei 2024.
Ia mengatakan, untuk masyarakat yang ingin mengakses aplikasi SiKasep dapat mengunduh terlebih dahulu di play store.
Selanjutnya, pemohon mengawali dengan mengisi lokasi kejadian dan dilanjutkan mengisi data pribadi yang disediakan oleh aplikasi dengan lengkap.
Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi dengan membubuhkan tanda tangan dan barcode nomor register secara otomatis.