Sehingga, pemerintah daerah perlu menyusun regulasi berupa peraturan daerah sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Bogor.
“Sehingga DPRD Kota Bogor menilai perlu adanya upaya pencegahan dan pemberantasan serta penanganan secara terintegrasi, terarah dan berkesinambungan. Dari Raperda ini juga kami berharap bisa mendorong dilahirkannya BNN Kota Bogor. Karena selama ini kita masih bergabung dengan BNN Kabupaten Bogor,” jelas Anna.
Lebih lanjut, Anna mengatakan, di dalam Pasal 3 Raperda P4GN Pemkot Bogor memiliki tiga tugas, yakni memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat dan memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
Sehingga kehadiran Raperda P4GN ini memiliki ruang lingkup yang mengatur pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, sarana, pra sarana, sumber daya manusia, partisipasi masyarakat dan lainnya.
“Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Anna. (***)