Bogor24Update – Polres Bogor mengamankan pelaku pengrusakan mobil yang terjadi di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong. Kasus ini dilatari pelaku yang tak terima merasa diejek oleh korban.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal korban mengajak balapan kepada pelaku itu hanya candaan, tetapi pelaku merasa tersinggung karena dalam keadaan mabuk.
“Hari Senin malam, pelaku menerima balapan dari korban di grup WhatsApp, setelah itu pelaku mendatangi korban dan sempat pergi, lalu kembali lagi pukul 23.00 WIB dengan keadaan mabuk,” kata Rio, Senin, 31 Juli 2023.
“Pelaku pun datang kembali langsung marah-marah kepada korban lalu menabrakkan mobilnya ke mobil rekannya,” sambung Rio.
Rio melanjutkan, dari identitas diketahui pelaku berinisial YP (42), warga Cibinong. Sementara kedua korban berinisial (KC), warga Kelurahan Batu dan (GAP), warga Kelurahan Harapan Jaya.
“Adapun tersangkanya adalah inisial (YP) berusia (42) dan korban (KC), (GAP),” ungkap Kapolres Bogor.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pada 25 Juli lalu itu. Pelaku diamankan berikut dengan barang bukti.
“Pasca kejadian itu saya perintahkan kepada Resmob, Reskrim bersama kasatlantas untuk mencari tersangka. kurang dari 1×24 jam pelaku dapat ditemukan beserta barang bukti (mobil Innova dan golok),” katanya.
Kini, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 5 bulan.
“Atas kejadian itu tersangka terkena pasal 406 KUHP 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun 5 bulan.” pungkas Kapolres Bogor.