Dalam FGD ini hadir juga Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo, dan Direktur Angkutan BPTJ Kemenhub Tatan Rustandi.
Tatan Rustandi mengatakan, terkait tarif BisKita sudah melalui proses kajian Dishub. Tarif ini kemudian diusulkan ke BPJT dan sekarang diproses Kemenkeu karena tarif ini menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami juga akan meningkatkan highway di jam sibuk sehingga di jam tertentu armada Biskita semakin banyak sehingga waktu tunggu bisa lebih cepat atau sekitar lima menit di jam sibuk,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo menjelaskan, awal mulanya Dishub mengusulkan tarif sebagai Biaya Operasi Kendaraan (BOK) yakni sebesar Rp 5.500, namun usulan ini dikembalikan karena harus dilakukan kajian ATP (Ability To Pay) atau kemampuan membayar dan WTP (Willingness To Pay) atau kemauan membayar.
Pihaknya pun menyesuaikan dengan kajian ATP-WTP yaitu sebesar Rp 4.000 dan hal tersebut informasi dari BPTJ sudah ditandatangani Kemenhub.
Saat ini, lanjut Eko, sambil menunggu akselerasi atau persetujuan dari Kemenkeu, dilakukan sosialisasi secara masif sampai minggu depan.
Terkait pemberlakuan tarif BisKita Trans Pakuan, dijelaskan Eko, setelah rampung tahapan solialisasi dan adanya persetujuan dari Kemenkeu.
“Untuk tarifnya masih flat. Tapi nanti setelah dua bulan akan dilakukan evaluasi untuk komparasi tarif untuk beberapa jenis penumpang, seperti pelajar, mahasiswa, difabel dan lansia,” imbuhnya. (Ris)