Setelah kejadian itu, para pelaku meninggal lokasi dan pulang ke rumah masing-masing. Mereka sebelumnya membuang dahulu barang bukti di sekitar sawah.
Para pelaku berinisial MAA, DWS, DMI, MFA dan DA juga sempat bersembunyi di salah satu rumah pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“Ada 5 pelaku yang kami amankan di antaranya 3 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur. Kami juga amankan dua golok yang digunakan untuk menyerang korban,” kata Bismo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan maut.
Sebagaimana termaktub dalam aturan tersebut, imbuh Bismo, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 12 tahun.
“Dan barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Bismo.