Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar sewa rumah kontrakan yang ditempatinya.
“Hasil pemeriksaan pelaku mencuri untuk bayar kontrakan,” singkat Imam.
Ditanya soal keterlibatan anaknya dalam kasus tersebut, Imam mengatakan bahwa anaknya mengaku samasekali tidak tahu menahu perbuatan yang dilakukan ibunya.
“Kita periksa, tapi anaknya tidak tahu kalau ibunya melakukan pencurian karena sedang mengisi BBM,” jelasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi masih terus memeriksa tersangka dan memintai keterangan sejumlah saksi. Tersangka bisa dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Bonz)