Bogor24Update – DPRD Kota Bogor menindaklanjuti aspirasi dari Forum Guru Swasta Nasional (FGSN) Kota Bogor terkait penerimaan guru dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
DPRD melalui komisi IV menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Rabu lalu.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan diikuti pula perwakilan dari FGSN Kota Bogor juga membahas persoalan prosesi penerimaan PPPK untuk formasi guru yang ada di Kota Bogor.
Atang Trisnanto mengatakan, berdasarkan hasil rapat, terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Bogor untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Pekan lalu saya dan komisi IV menerima langsung aduan FGSN. Saat ini kita koordinasikan dengan Disdik dan BKPSDM. Ada empat hal yang perlu kita follow up,” kata Atang dikutip Jumat, 26 Januari 2024.
Pertama, Atang menugaskan Komisi IV DPRD Kota Bogor untuk menuliskan surat pengaduan dari FGSN yang ditujukan ke Komisi II dan Komisi X DPR RI serta Kemenpan-RB terkait permasalahan ketidakadilan dalam proses perekrutan.
Kedua, BKPSDM Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap FGSN untuk menanyakan secara langsung ke Kemenpan-RB terkait permasalahan dalam proses perekrutan.
“Hal ini menjadi penting karena dengan kita melakukan pendampingan maka kita telah menjalankan kewajiban kita sebagai pelayan masyarakat untuk mengayomi setiap aduan dari masyarakat,” tegas Atang.
Ketiga, Disdik Kota Bogor untuk membuat formulasi kebutuhan tenaga pendidik untuk 2024 sampai 2029. Nantinya, hasil laporan Disdik tersebut dilaporkan melalui raker komisi IV yang bertujuan untuk menyiapkan anggaran dalam penyusunan KUA-PPAS 2025.
Tak hanya itu, kajian yang dibuat oleh Disdik Kota Bogor terkait kebutuhan tenaga pendidik, diungkapkan oleh Atang akan menjadi satu materi yang dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru yang rencananya akan dibahas di tahun ini.
“Insyaallah APBD kita tidak perlu mengakomodir anggaran untuk Covid-19 dan bisa mengalokasikan ke dunia pendidikan. Kita sepakat bahwa pendidikan satu kunci untuk kemajuan negara kita. Ini mohon dimasukkan kedalam satu rancangan dalam Raperda Perlindungan Guru,” jelas Atang.
Keempat, ia berharap tiga poin yang sudah diamanatkan kepada Komisi IV DPRD Kota Bogor, Disdik Kota Bogor dan BKPSDM Kota Bogor dapat selesai dalam kurun waktu satu bulan ini, kecuali surat dari DPRD yang harus segera dibuat, agar nantinya FGSN dapat mencari solusi lain jika mengalami kebuntuan dalam mencari keadilan.
“Kalau perjuangan FGSN mentok, silahkan ajukan ke PTUN dan kami DPRD siap membantu menyiapkan pendampingan hukumnya. Saya yakin Pemkot punya semangat yang sama dengan kita, hanya saja karena ada pembagian kekuasaan oleh pusat, ada keterbatasan kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Sementara Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan Riyanto menyampaikan bahwa Kota Bogor saat ini tengah mengalami kekurangan jumlah guru.
Hal itu dikarenakan adanya sejumlah guru yang pensiun setiap bulan. Sehingga jika dikalkulasikan selama setahun akan ada 240 orang guru yang pensiun.
Tingginya jumlah guru yang pensiun, berdasarkan catatan Disdik Kota Bogor saat ini Kota Bogor membutuhkan setidaknya 647 guru.
“Kami sepakat bahwa Kota Bogor harus membuka formasi lagi untuk guru-guru. Namun terkait persoalan FGSN ini kewenangannya ada di pusat dan kami sebagai dinas hanya memiliki wewenang untuk bagian penerimaan saja,” kata Irwan.
Sekretaris BKPSDM Kota Bogor, Abdul Rahman menyampaikan akan mempelajari lebih lanjut kasus yang diajukan oleh FGSN secara khusus dalam waktu dekat ini.
Namun dalam rapat tersebut, ia telah menyampaikan bagaimana proses penerimaan PPPK dan CPNS kepada seluruh peserta rapat kerja.
“Insyaallah untuk kedepannya untuk penerimaan PPPK dan CPNS di 2024 akan kami dorong dan optimalkan formasi untuk guru-guru,” kata Abdul.