Bogor24Update – DPRD Kota Bogor menindaklanjuti aspirasi dari Forum Guru Swasta Nasional (FGSN) Kota Bogor terkait penerimaan guru dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
DPRD melalui komisi IV menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Rabu lalu.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan diikuti pula perwakilan dari FGSN Kota Bogor juga membahas persoalan prosesi penerimaan PPPK untuk formasi guru yang ada di Kota Bogor.
Atang Trisnanto mengatakan, berdasarkan hasil rapat, terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Bogor untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Pekan lalu saya dan komisi IV menerima langsung aduan FGSN. Saat ini kita koordinasikan dengan Disdik dan BKPSDM. Ada empat hal yang perlu kita follow up,” kata Atang dikutip Jumat, 26 Januari 2024.
Pertama, Atang menugaskan Komisi IV DPRD Kota Bogor untuk menuliskan surat pengaduan dari FGSN yang ditujukan ke Komisi II dan Komisi X DPR RI serta Kemenpan-RB terkait permasalahan ketidakadilan dalam proses perekrutan.
Kedua, BKPSDM Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap FGSN untuk menanyakan secara langsung ke Kemenpan-RB terkait permasalahan dalam proses perekrutan.
“Hal ini menjadi penting karena dengan kita melakukan pendampingan maka kita telah menjalankan kewajiban kita sebagai pelayan masyarakat untuk mengayomi setiap aduan dari masyarakat,” tegas Atang.
Ketiga, Disdik Kota Bogor untuk membuat formulasi kebutuhan tenaga pendidik untuk 2024 sampai 2029. Nantinya, hasil laporan Disdik tersebut dilaporkan melalui raker komisi IV yang bertujuan untuk menyiapkan anggaran dalam penyusunan KUA-PPAS 2025.
Tak hanya itu, kajian yang dibuat oleh Disdik Kota Bogor terkait kebutuhan tenaga pendidik, diungkapkan oleh Atang akan menjadi satu materi yang dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru yang rencananya akan dibahas di tahun ini.