“Sudah ada kesepakatan dan pada tanggal 18 Januari harus ada mediasi kedua, hanya tidak tahu hasilnya seperti apa,” cetusnya.
“Kalau tidak ada itikad baik untuk pengembalian uang, maka kemungkinan pihak nasabah akan melaporkan ke kepolisian setempat,” tegasnya menambahkan.
Sementara itu, salah satu korban yang juga nasabah Ruslina (45) warga Desa Cibinong mengungkapkan awalnya hanya nabung biasa karena tak ada potongan.
“Kalau pengakuannya mau ngambil kapanpun bisa, soalnya uang itu diputar di warung,” jelas Lina.
Bahkan, kata dia, setiap tahun suka ada door prize buat peserta yang ikut dalam tabungan tersebut.
“Kalau saya sehari 50 sampai 100 ribu nabungnya, untuk kerugian saya ada Rp 15 juta sudah menabung sekitar 1,5 tahun,” tandasnya.