Namun demikian, ia menegaskan pengembalian uang tersebut hingga saat ini tidak pernah terjadi. Akhirnya, pihaknya pun mendatangi Kantor PT. MR.
“Kami mendatangi untuk menegur secara langsung bahwa ada kewajiban yang harus dilakukan kepada klien kami. Sayangnya kami dijamu oleh staf-staf yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan,” ucapnya.
Pihaknya berencana akan menempuh upaya hukum dengan laporan polisi ke Polresta Bogor Kota apabila hingga Senin nanti tak kunjung direalisasikan.
“Kami kasih waktu pada hari Senin tidak melaksanakan kewajiban mengembalikan uang 500 juta rupiah, maka otomatis kami akan melakukan upaya hukum laporan ke kepolisian,” tegasnya.
Dikonfirmasi, salah satu staf PT. MR, Fauzan yang menerima kuasa hukum mengaku tidak mengetahui adanya persoalan ini. Namun ia akan segera menyampaikan perihal pengaduan tersebut ke pimpinannya.
“Saya cuman menampung apa yang diajukan saja untuk disampaikan ke direktur, gitu,” singkatnya. (*)