Mereka berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Bogor seperti Jonggol, Cariu, Leuwiliang, Jasinga, dan juga yang beradal dari daerah Sukabumi, Cikarang, dan Bekasi.
Dalam kegiatan ini, terang Firman, pihaknya bersinergi dengan organisasi Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) cabang Bogor dan Persatuan Tunanetra Kabupaten Bogor yang mewadahi kaum tunanetra.
“Di situ kita melakukan pendataan-pendataan siapa yang sudah siap menikah. Setiap tahun ini akan kita selenggarakan terus baik yang nikah baru maupun yang isbat nikah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Bogor sendiri masih banyak penyandang tunanetra yang belum tercatat di Kantor Kementerian Agama, dan belum memiliki buku nikah.
Adapun yang menjadi kendala mengurus legalitas mereka yang tidak memiliki dokumen KTP, KK, atau pernah melakukan pernikahan, namun tidak melalui KUA. Disamping itu, ada juga pasangan yang ditinggal meninggal, namun tidak punya surat kematian.
“Jadi kita mengikuti standar prosedur yang ada di KUA maupun di pengadilan negeri. Syarat dan ketentuan itu yang harus dipenuhi dan itu yang kita bantu mengurus KK, KTP, dan legalitas pernikahan,” kata Firman.
Sebab, sambungnya, dokumen-dokumen itu nantinya berkaitan dengan masa depan mereka maupun anak-anaknya, seperti pada bidang pendidikannya.
“Contoh jika anak-anaknya akan bersekolah nanti pasti membutuhkan dokumen-dokumen bagi pendidikannya. Juga misalnya untuk mendapatkan bantuan-bantuan sosial dari pemerintah itu kan diperlukan KTP, KK, dan sebagainya. Sehingga kalau tidak ada itu, mereka akan sulit untuk mendapatkan bantuan,” urainya.
Selain itu, mereka juga mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilu, misalnya. Oleh karenanya, dokumen administrasi kependudukan ini sangat penting baik untuk pribadinya maupun keluarganya.
Firman menandaskan, acara pernikahan massal ini bebas biaya atau gratis. Hal inipun tentunya perlu dukungan dari masyarakat yang mau menjadi relasi maupun donatur.
“Harapan kami ke depan dengan kegiatan nikah massal ini para kaum tunanetra bisa melangsungkan pernikahan secara legal sesuai dengan ketentuan negara, dan bisa memperbaiki masa depan mereka dengan memiliki legalitas dokumen dari pemerintah agar di masa mendatang baik mereka maupun anak-anaknya menjadi lebih baik dalam mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya. (Aldi)