“Di perubahan anggaran ini ya, tapi itu juga kita akan berkomunikasi, karena kan sekarang juga mobil listrik itu kan tergantung dari penyedianya, yang dijadikan atau tidaknya, ya mudah-mudahan sih bisa tersedia,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris BKAD Kota Bogor, Evandy Dahni meyakini bahwa pengadaan mobil dan motor listrik ini sudah sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Di mana, acuan ini salah satunya mengatur tentang jenis atau merk kendaraan tersebut.
“Pada Diktum Keempat Inpres diatur bahwa, pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa,” kata Evandy.
Adapun rincian anggaran Rp1,8 miliar ini diantaranya, Rp1,7 miliar untuk dua unit mobil dan 137,5 juta untuk lima unit sepeda motor.
“Jumlah anggaran lebih kurang Rp1,88 miliar,” pungkasnya. (Bonz)