Bogor24Update – Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengatakan bahwa masyarakat diharapkan melakukan pelaporan jika memiliki informasi terkait tindak pidana narkoba ataupun kejahatan lainnya melalui pengaduan Lapor Pak Kapolresta.
“Silahkan bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait tindak pidana baik narkotika maupun kejahatan pidana umum lainnya bisa menghubungi call center kami aduan Bapak Kapolresta,” kata Ali saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama September, Rabu, 1 Oktober 2025.
Untuk informasi, pengaduan Lapor Pak Kapolresta dapat diakses melalui nomor WhatsApp 085889110110, call center 110, dan Instagram @polrestabogorkota.
Sementara dalam kurun waktu selama September 2025, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 kasus narkoba di wilayah hukumnya.
“Selama periodik September 2025 Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 kasus narkoba,” kata Ali.
Dari sejumlah kasus tersebut, Satresnarkoba mengamankan 33 tersangka dengan rincian 8 tersangka kasus sabu, 12 tersangka kasus tembakau sintetis, 1 tersangka kasus ganja, dan 12 tersangka kasus psikotropika.
“Para tersangka yang kami amankan ada pengedar dan juga pengguna (narkoba),” imbuh Ali.
Ia mengatakan para tersangka kerap melakukan transaksi narkoba dengan cara sistem tempel di lokasi yang sebelumnya telah ditentukan.
“Modus mereka masih lama sistem tempel dan sekarang medianya media sosial yang dipakai,” ujar Ali.
Adapun barang bukti yang disita polisi, narkoba jenis sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram, dan obat keras tertentu 51.092 butir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus sabu, ganja, dan tembakau sintetis akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk tersangka kasus obat keras tertentu akan dijerat dengan UU 17/2023 tentang Kesehatan. (*)