Bogor24Update – Aksi penolakan kegiatan ibadah perayaan Natal terjadi di Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Aksi penolakan tersebut tersebar di media sosial. Berdasarkan rekaman video yang beredar, seorang pria menyampaikan keberatannya dengan adanya kegiatan Natal di lingkungannya yang langsung menyurati Lurah dan Kapolsek setempat.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa ratusan warga menolak keras adanya perayaan Natal yang dilakukan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar yang dipimpin oleh Pendeta NJW pada Minggu, 8 Desember 2024.
“Yang terjadi adalah aksi penolakan dilakukan warga setempat, dengan cara menutup portal akses jalan menuju gereja yang dilakukan oleh kurang lebih 100 orang warga,” ujar Kompol Waluyo dalam keterangannya, Kamis 12 Desember 2024.
Adapun, penolakan itu dikarenakan adanya perubahan alih fungsi rumah tinggal milik pendeta NJW menjadi gereja GPdI.
Kemudian, upaya mediasi dilakukan yang melibatkan warga, perwakilan gereja, Camat Cibinong serta Danramil Cibinong.
Hasilnya, warga tetap tidak menghendaki adanya alih fungsi rumah menjadi gereja.
“Pendeta NJW harus mengikuti prosedur pendirian gereja yang sebagaimana SKB 2 Menteri,” ucapnya.
Lebih lanjut, warga sepakat mengizinkan kegiatan ibadah sementara hanya untuk umat Nasrani di wilayah tersebut dan menolak kehadiran warga dari wilayah lain untuk masuk.
“Akhirnya Pendeta NJW tetap melaksanakan kegiatan ibadah perayaan Natal tersebut, dengan dalih toleransi umat beragama dan ternyata kegiatan tersebut sudah berlangsung lama,” tutupnya.(*)