“Pelaku dari tahun 2022, 2023 dan sebagian 2024 pulang pergi ke Philipina bekerja sebagai SEO yang berafiliasi dengan situs judi online,” paparnya.
Dalam kasus ini, SK berperan sebagai jasa perantara pembuatan Private Block Network (PBN) dari 35 link situs judol dengan gaji Rp25 juta per bulan.
“PBN ini fungsinya supaya tidak bisa dideteksi oleh Komdigi (Kementerian Komunikasi Digital),” imbuh Bismo.
Satreskrim Polresta Bogor Kota masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pihaknya juga akan melibatkan Polda Jawa Barat untuk mengungkap terkait jaringan internasional ini.
Selain SK, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, laptop, kartu ATM, dan bundel percakapan dalam aplikasi perpesanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SK terancam hukuman pidana penjara 10 tahun sebagaimana diatur Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.