Bogor24Update – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menindak Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak daerah dengan memasang plang.
Diketahui, ada 10 objek pajak yang dipasang plang penunggak pajak di 2024. Sementara di 2025 tercatat ada 15 objek pajak yang akan dipasang plang.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, penindakan dengan pemasangan plang dilakukan setelah melalui tahapan penagihan pajak.
Secara umum, terang Deni, penagihan pertama dilakukan bekerja sama dengan pengacara negara atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan empat kali dalam setahun.
“Dari situ ada yang melakukan pembayaran, tapi ada juga yang masih belum dibayar. Jadi harus lebih ‘menggigit’ lagi penagihan ini,” ungkap Deni, Selasa 7 Januari 2025.
Penagihan yang kedua melalui operasi sisir (opsir) khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kegiatan ini melibatkan aparatur kecamatan dan kelurahan hingga pengurus wilayah RT dan RW.
“Selama 4 bulan (opsir ) menghasilkan Rp32,8 miliar. Namun terpotong event Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ungkapnya didampingi Kabid Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf.
Kemudian, penagihan dengan cara pemasangan plang. Pemasangan plang dilakukan terhadap WP yang menimbulkan adanya kurang bayar pajak.
“Ketiga, dari hasil pemeriksaan, yang menimbulkan adanya kurang bayar dilakukan penagihan yang lain, selain dipanggil oleh Kejari Kota Bogor, harus memasang plang,” tuturnya.
Menurutnya, langkah ini sebetulnya bukan yang pertama kali, melainkan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, baik terhadap WP yang belum membayar PBB, hotel, dan restoran.
“Tapi kami juga memperhatikan apakah ada upaya pembayaran dari penunggak pajak. Apakah mau nyicil, kami perhatikan,” imbuhnya.
Deni memaparkan, tahun lalu ada 10 WP yang sudah dilakukan pemasangan plang dengan kebanyakan objek PBB, sedangkan sisanya hotel dan restoran.
Sementara pada tahun ini Bapenda Kota Bogor menargetkan 15 WP yang akan dipasang plang hingga Maret. Jumlah WP diperkirakan akan bertambah di 2026 mendatang.
“Karena hutang pajak ada per tahun dan per bulan, bisa jadi tahun depan bertambah. Karena itu diharapkan agar segera menyetorkan pajaknya,” ucapnya. (*)