Bogor24Update – Bupati Bogor, Rudy Susmanto meminta evaluasi secara menyeluruh terhadap 14 perusahaan di Kabupaten Bogor yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum lama ini.
Rudy menyebut bahwa evaluasi itu perlu dilakukan untuk menjaga iklim investasi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami tentunya tunduk patuh kepada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Barat, tetapi kami memohon kepada KLH untuk dilakukan evaluasi bersama-sama,” ujar Rudy kepada wartawan, Rabu, 18 Juni 2025.
Ke 14 perusahaan tersebut diketahui tak hanya disegel. Namun juga bakal dilakukan pembongkaran.
Rudy menilai bahwa apa yang nanti dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap melanggar itu ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan.
“Kalau bicara bongkar membongkar tentunya butuh sebuah mekanisme, ada tahapan-tahapan yang harus kita tempuh,” ungkapnya.
Saat ini, Rudy ingin dunia investasi dan perekonomian di Kabupaten Bogor terus berjalan. Dengan catatan tidak melanggar Undang-undang tentang lingkungan hidup.
“Kami ingin dunia investasi masih berjalan dengan baik. Lalu kita ingin ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa dampak yang signifikan, tetapi tidak mengabaikan beberapa kepentingan-kepentingan lingkungan yang harus kita jaga bersama,” bebernya.
“Intinya di era pemerintahan Rudy-Ade, kita memastikan siapa yang berinvestasi di Kabupaten Bogor kami pastikan investasinya aman, lancar, dan tentunya tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebelumnya meminta kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto untuk tidak pernah takut membongkar perusahaan yang telah melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kita bongkar bangunan-bangunan yang melanggar Undang-undang, pak Bupati jangan pernah takut (karena) pak Prabowo mengatakan siapapun yang melanggar hajar bongkar ga usah takut,” beber Dedi Mulyadi saat hadir di Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543 beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, ada 14 perusahaan yang diduga melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan telah diberi plang pengawasan oleh KLH pada sejumlah proyek pekerjaannya.
Belasan perusahaan tersebut yakni PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, PT Jelajah Handal Lintasan, PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, PT Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Sentul City, Tbk, PT Light Instrumenindo, PT Mulia Colliman International dan Summarecon Bogor.(*)