Bogor24update – HR alias Fredi (41), pelaku pencurian motor akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap polisi usai mencuri motor matik di depan teras kosan, Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Rupanya, HR bukan kali pertama menggodol motor curian. Dari pemeriksaan polisi, pelaku telah 16 kali mencuri motor dalam waktu dan lokasi berbeda.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian curanmor di depan teras kosan, Jalan Danau Limboto terjadi 25 Mei, pagi. Korbannya merupakan mahasiswi di tempat kosan tersebut.
Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya, HR bersama pelaku lain, yakni KP (33) yang lebih dulu diamankan petugas dari wilayah Bogor Tengah.
Sedangkan HR yang berperan sebagai ‘pemetik’ motor berhasil ditangkap polisi di wilayah Sukabumi. Sampai saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lain berstatus penadah.
“Pelakunya ada 4 orang, dan yang berhasil diamankan 2 orang (HR dan KP). 2 pelaku lain kami lakukan pengejaran,” kata Kombes Bismo, Rabu, 14 Juni 2023 di Mako Polresta Bogor Kota.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, pelaku ternyata sudah melakukan curanmor di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bogor dan Sukabumi.
Selain itu, HR kepada polisi mengaku dari sejumlah aksinya itu baru kali ini ia tertangkap pihak berwajib.
“Belum pernah (masuk Lapas), baru kali ini ditangkap polisi,” kata Kombes Bismo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, pelaku usai melancarkan aksinya langsung menjual motor curian ke penadah.
“Sistemnya itu begitu dia mencuri, motor itu langsung dilempar ke orang lain. Jadi (motor curian) dilepas utuh. Nah, penadahnya itu masih DPO (daftar pencarian orang),” terangnya.
Pihaknya masih mendalami kasus curanmor tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan para pelaku melancarkan aksinya di wilayah lain.
“16 TKP itu hanya di Bogor Raya dan Sukabumi. Tapi kelompok ini juga bermain di Jabodetabek. Jadi lebih dari itu. Iya pas ditanya (curanmor), jawabnya buat sehari-hari,” kata Kompol Rizka.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor matik milik korban dan kunci leter T yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka kini disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.