Selama di Yogyakarta, sambungnya, pelaku tidur di sejumlah terminal dan masjid. Untuk mengaburkan namanya, ASR alias Tukul juga mengaku bernama Dian.
“Pelaku juga mengganti namanya dengan nama Dian. Tidur di terminal, di masjid, kemudian jadi pengamen. Jadi upaya hidupnya dengan mengamen dan juga bekerja di warung mie di daerah Bantul, Yogyakarta,” paparnya.
Kini terhadap ASR telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan juga Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus pembacokan yang menewaskan Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga 1 Bogor terjadi di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada 10 Maret 2023.
Peristiwa itu terjadi ketika korban bersama teman-temannya hendak menyeberang jalan di simpang Pomad. Korban hendak pulang ke rumahnya usai menjalani ujian sekolah.
Bersamaan dari arah Cibinong, pelaku yang berboncengan tiga orang menggunakan motor menyabetkan senjata tajam hingga mengenai bagian leher korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit FMC menggunakan ambulans, namun nyawanya tidak tertolong.
Tak lama setelah kejadian, dua pelaku, MA (17) dan SA (18) berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Lebak, Banten dan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
MA merupakan pengemudi motor sekaligus yang memiliki gobang (golok panjang). Sedangkan SA yang dibonceng di tengah berperan membuang senjata tajam. Sementara ASR yang berusia 17 tahun ini berhasil ditangkap dua bulan setelah kejadian.