Bogor24Update – Dua daftar pencarian orang (DPO), FY alias D dan HA yang terlibat dalam kasus penembakan di Kota Bogor telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari.
Sebelum ditangkap di Bali pada 10 Februari 2025, pengejaran keduanya dilakukan ke sejumlah wilayah dari mulai Bogor, Jakarta hingga Bandung.
Pengejaran dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Polda Jawa Barat, pascapenembakan yang menewaskan seorang pria, TH alias ET (45) pada 3 Februari 2025 dini hari WIB.
“Kolaborasi ini atas perintah dan petunjuk dari Pak Kapolresta yang dilaksanakan dari mulai TKP, kemudian arah larinya yang sudah diamankan sebelumnya B pelaku penembakan ke Jakarta,” kata Aji saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Rabu, 19 Februari 2025.
“Kemudian kami kejar ke arah Kabupaten Bogor, daerah Ciangsana. Kami mendapat info lagi bahwa HA lari ke Bandung, kami kejar sampai ke Bandung,” imbuhnya.
Hingga akhirnya, FY dan HA terdeteksi berada di Bali, tepatnya di wilayah Kuta. Informasi itu dapat atas pembelian tiket pesawat dengan tujuan Jakarta – Bali di Bandara Soekarno Hatta.
“Yang bersangkutan ada di bandara pada tanggal 3 (Februari) setelah kejadian sekitar pukul 10.00 dengan tujuan Bali,” ujar Aji.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pencekalan keduanya lantaran mereka diindikasikan bisa lari ke luar negeri.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhir berhasil menangkap FY dan HA. Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Kuta, Bali.
“Kami lakukan pengintaian dan berhasil mengamankan keduanya. Tanggal 11 Februari dipulangkan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa ponsel baru dan paspor dengan tujuan Belanda.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, kata Aji, FY dan HA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.
Adapun motif penembakan itu lantaran sebelumnya terjadi selisih paham antara tersangka dan korban.
“Yang bersangkutan ada selisih paham dengan korban di hari Sabtu (1/2/2025), sehingga yang bersangkutan mengumpulkan rekan-rekannya yang merupakan pelaku penembakan di salah satu hotel di Bogor,” jelasnya.
Aji mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus penembakan ini. Adapun FY merupakan pengusaha, sedangkan HA adalah wiraswasta
Aji juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas premanisme dan tindakan kejahatan lainnya di Bogor Kota.
“Kami ingin Bogor Kota menjadi kota yang aman, nyaman, dan kondusif. Jadi kami tekankan tidak ada tempat untuk premanisme ataupun tindakan kejahatan lainnya akan diberantas habis,” katanya.
Dalam kasus ini, empat tersangka yakni B, M, N, dan T telah lebih dulu ditangkap polisi tak kurang dari 24 jam setelah kejadian. (*)