Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan kesiapannya dalam mendukung program nasional pengelolaan sampah menjadi energi listrik sebagaimana diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.
Pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup serta Menteri Dalam Negeri tersebut membahas finalisasi rencana perubahan Perpres terkait.
“Alhamdulillah kemarin saya dan Bupati Bogor di undang rapat koordinasi untuk finalisasi rencana perubahan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang sampah menjadi listrik,” kata Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim seusai rapat paripurna DPRD Kota Bogor dikutip Sabtu, 19 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Dedie mengungkapkan bahwa pemerintah daerah diminta memenuhi tiga syarat utama agar program pengelolaan sampah menjadi listrik bisa berjalan.
“Alhamdulillah, Kota Bogor sudah memenuhi tiga syarat utama tersebut. Pertama, pemerintah daerah harus menyiapkan lahan. Kota Bogor telah memiliki lahan seluas 38 hektar di (TPA) Galuga,” ujarnya.
Syarat kedua, adalah komitmen Pemkot Bogor untuk menyuplai sampah sebagai bahan baku incinerator. “Gabungan antara Kota dan Kabupaten Bogor minimal menyuplai 1.500 ton sampah per hari,” jelas Dedie.
Adapun untuk syarat ketiga, ia menyebut, percepatan proses perizinan di pemerintah daerah.
“Kami siap mengakselerasi proses perizinan agar proyek ini bisa segera berjalan,” tambahnya.
Dedie juga mengungkapkan ketiga syarat sudah terpenuhi dan dalam waktu dekat, pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Ini bentuk kolaborasi yang sangat baik, karena Kota dan Kabupaten Bogor berada dalam satu kawasan,” kata Dedie.
Setelah MoU ditandatangani, proses selanjutnya adalah lelang yang akan difasilitasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan pengampu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri.
“Dan listriknya nanti akan dibeli oleh PLN dengan nilai 8 sen per KWH,” tutur Dedie. (*)