Bogor24update – Daerah pemilihan (dapil) untuk Kota Bogor pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan sama seperti pada tahun 2019, yakni 5 dapil.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota pada Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menjelaskan, dalam PKPU 6/2023 memutuskan bahwa untuk dapil anggota DPR RI, Kota Bogor bergabung dengan Kabupaten Cianjur.
“Nama dapil-nya Jabar III dengan jumlah alokasi 9 kursi,” kata Samsudin dalam keterangannya, Jumat, 10 Februari 2023.
Kemudian untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor tidak bergabung dengan kabupaten kota manapun. Dapil ini dapil Jabar 7 dengan jumlah alokasi 3 kursi.
Sementara untuk penamaan dan urutan dapil DPRD kabupaten kota, sesuai dengan arah jarum jam di mana ibu kota kecamatan menjadi dapil nomor urut pertama.