Bogor24update – Daerah pemilihan (dapil) untuk Kota Bogor pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan sama seperti pada tahun 2019, yakni 5 dapil.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota pada Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menjelaskan, dalam PKPU 6/2023 memutuskan bahwa untuk dapil anggota DPR RI, Kota Bogor bergabung dengan Kabupaten Cianjur.
“Nama dapil-nya Jabar III dengan jumlah alokasi 9 kursi,” kata Samsudin dalam keterangannya, Jumat, 10 Februari 2023.
Kemudian untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor tidak bergabung dengan kabupaten kota manapun. Dapil ini dapil Jabar 7 dengan jumlah alokasi 3 kursi.
Sementara untuk penamaan dan urutan dapil DPRD kabupaten kota, sesuai dengan arah jarum jam di mana ibu kota kecamatan menjadi dapil nomor urut pertama.
Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Bogor tengah dan Bogor Timur dengan alokasi 10 kursi. Selanjutnya dapil 2, yaitu Kecamatan Bogor Selatan dengan 10 kursi.
Dapil 3, yaitu Kecamatan Bogor Barat dengan alokasi 11 kursi. Dapil 4 yaitu Kecamatan Tanah Sareal dengan 10 kursi. Terakhir, dapil 5 yaitu Kecamatan Bogor Utara dengan 9 kursi.
“Total jumlah kursi dari seluruh dapil adalah 50 kursi,” imbuh Samsudin.
Dia mengatakan, dengan telah ditetapkannya PKPU 6/2023, maka peran selanjutnya ada di partai politik, di mana mereka bisa mulai melakukan rekrutmen calon legislatif (caleg) yang akan ditugaskan di setiap dapil.
“Kita berharap partai politik dapat menjaring dan menugaskan orang-orang yang baik dan berkualitas di tiap dapil sehingga nantinya akan terpilih anggota DPR dan DPRD yang pantas mewakili aspirasi masyarakat di dapilnya,” tutup dia. (Haris)