Bogor24upadate – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) penetapan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023. Penyesuaian kenaikan NJOP atas tanah tersebut sebesar 30 persen.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, NJOP mengalami kenaikan di tahun 2023 ini, setelah tiga tahun belum dilakukan penyesuaian atau terakhir tahun 2019.
“Tahun ini kami melakukan penyesuaian NJOP, ini sudah tiga tahun terakhir itu tahun 2019, di mana dalam peraturan daerah paling cepat dua tahun,” kata Deni, Selasa 10 Januari 2023.
Namun begitu, pihaknya masih memahami akan kondisi di masyarakat yang mungkin belum normal lantaran pandemi Covid-19. Sehingga ada kebijakan pemberian stimulus untuk kenaikan hanya sebesar 30 persen dari tahun sebelumnya.