Bogor24upadate – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) penetapan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023. Penyesuaian kenaikan NJOP atas tanah tersebut sebesar 30 persen.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, NJOP mengalami kenaikan di tahun 2023 ini, setelah tiga tahun belum dilakukan penyesuaian atau terakhir tahun 2019.
“Tahun ini kami melakukan penyesuaian NJOP, ini sudah tiga tahun terakhir itu tahun 2019, di mana dalam peraturan daerah paling cepat dua tahun,” kata Deni, Selasa 10 Januari 2023.
Namun begitu, pihaknya masih memahami akan kondisi di masyarakat yang mungkin belum normal lantaran pandemi Covid-19. Sehingga ada kebijakan pemberian stimulus untuk kenaikan hanya sebesar 30 persen dari tahun sebelumnya.
Penyesuaian NJOP ini juga, lanjutnya, atas bumi atau tanah, tidak berikut dengan bangunan. “Kami evaluasi NJOP atas bumi saja, tidak dengan bangunan, karena nilai bumi masih rendah ada di angka 60 persen dari nilai wajar,” jelasnya.
“Dalam aplikasi kami juga sudah disesuaikan, semisal PBB tahun kemarin Rp100 ribu, sekarang paling tinggi Rp130 ribu. Jadi kenaikannya 30 persen,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, penyesuaian NJOP di seluruh wilayah ini untuk mendukung pencapaian target BPHTB yang naik sekitar Rp190 miliar dari realisasi sekarang Rp208 miliar menjadi Rp396 miliar di tahun depan.
“Walaupun kami menaikan nilai jual per meternya tetapi kami juga tidak lupa memberikan stimulus, yang seharusnya dibayar 100 persen kenaikannya, hanya 30 persen saja,” katanya. (Haris)