Bogor24Update – Sebanyak 25 kepala daerah yang haknya dikembalikan sesuai masa jabatannya setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkumpul di Balaikota Bogor.
Dalam pertemuan itu, para kepala daerah yang hadir sepakat dan bertekad untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, para kepala daerah yang berkumpul merupakan kepala daerah yang dikembalikan masa jabatannya berdasarkan putusan MK.
“Yang sedianya terpotong karena UU tahapan Pilkada serentak. Tetapi putusan MK mengabulkan gugatan kami dan dikembalikan ke masa jabatan yang normal,” kata Bima Arya, Kamis, 11 Januari 2024.
Selain itu, para kepala daerah ini yang berkumpul di Balaikota Bogor ini menyampaikan beberapa hal. Pertama dengan kejadian ini merupakan suatu pembelajaran bagaimana substansi hukum yang perlu dipelajari dan memastikan hak rakyat atau hak warga negara dipenuhi secara konstitusional.
“Jadi kami sampaikan ini bukan memperpanjang masa jabatan, tetapi mengembalikan hak warga negara yang memilih pemimpinnya selama lima tahun,” paparnya.
Kedua, lanjut dia, semua kepala daerah sepakat dan bertekad mengawal pada masa transisi perencanaan pembangunan. Dalam pertemuan itu hadir juga Sekjen Kemendagri.
“Tadi juga sudah diberikan pengarahan oleh pak sekjen yang hadir dan kami mengawal sampai diujung perumusan RPJP. Dan kami punya target Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.