Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan tiga pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang menyebabkan korban terluka parah.
Dua pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan di Makopolresta Bogor Kota. Sedangkan satu pelaku masih berada di rumah sakit.
Dia mengalami luka tembak karena tidak menghiraukan tiga kali tembakkan peringatan ke udara dari petugas kepolisian.
Kasus ini berawal dari aksi tawuran antar dua kelompok remaja di kawasan Jalan Achmad Adnawijaya, Kecamatan Bogor Utara, pada Kamis malam.
“Kejadian ini berawal dari masing-masing pihak ini bertemu di D’Colonel Cafe, Jalan Achmad Adnawijaya pukul 18.30 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Senin, 22 Juli 2024.
Pada saat aksi tawuran itu pecah, terang Bismo, ada petugas yang tengah patroli melintas di jalan tersebut kemudian melakukan tembakan peringatan ke udara guna menghentikan aksi yang sangat membahayakan warga.
“Para pelaku berlarian mengibaskan senjata tajam dan berulang-ulang. Kehadiran petugas ini berupaya untuk menghentikan adanya korban dan tindak pidana dengan tembakan peringatan ke atas,” tegasnya.
Ia mengatakan, saat itu mereka tidak menghentikan aksinya. Mereka mulai meninggalkan lokasi setelah tembakan peringatan ke udara kedua dari petugas.
Namun, ketika satu kelompok yang bertikai ini lari ke arah Taman Corat-coret, kelompok satunya terus mengejar hingga pengeroyokan dan pembacokan terjadi kepada korban.
“Petugas juga terus mengejar kelompok pelaku. Nah di depan SMP Pandutama dari pelaku menendang korban sehingga terjatuh. Kemudian, korban meringkuk melindungi kepala dan dibacok berkali-kali,” katanya.
“Ketika tembakan peringatan ke udara ketiga tidak dihiraukan oleh para pelaku. Kemudian dilanjutkan dengan tembakan berikutnya diduga mengenai salah satu pelaku,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku berstatus anak yang berkonflik dengan hukum. Selain para pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah senjata tajam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak joncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam perkara ini, polisi juga menerapkan Pasal 1 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sementara untuk pelaku yang terluka tembak saat ini masih dilakukan observasi di rumah sakit dengan kondisi sudah stabil.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yang dirawat di Rumah Sakit PMI Kota Bogor kondisinya stabil, masih dilakukan observasi, sadar bisa berkomunikasi dan kemarin dilihat main Hp,” ungkapnya.
Bismo mengatakan, dirinya akan menanggung seluruh biaya pengobatan pelaku selama dirawat di rumah sakit.
Dikesempatan ini, orang tua korban, Karyono menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian. Ia menyebut jika waktu itu tidak ada petugas mungkin nasib anaknya akan berbeda.
“Kalau tidak ada polisi, mungkin nasib anak saya akan lebih buruk. Saya berterima kasih kepada Polresta Bogor Kota dan berharap ke depan lebih sigap menangani situasi seperti ini,” ujar Karyono. (*)