“Ketika tembakan peringatan ke udara ketiga tidak dihiraukan oleh para pelaku. Kemudian dilanjutkan dengan tembakan berikutnya diduga mengenai salah satu pelaku,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku berstatus anak yang berkonflik dengan hukum. Selain para pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah senjata tajam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak joncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam perkara ini, polisi juga menerapkan Pasal 1 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sementara untuk pelaku yang terluka tembak saat ini masih dilakukan observasi di rumah sakit dengan kondisi sudah stabil.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yang dirawat di Rumah Sakit PMI Kota Bogor kondisinya stabil, masih dilakukan observasi, sadar bisa berkomunikasi dan kemarin dilihat main Hp,” ungkapnya.
Bismo mengatakan, dirinya akan menanggung seluruh biaya pengobatan pelaku selama dirawat di rumah sakit.
Dikesempatan ini, orang tua korban, Karyono menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian. Ia menyebut jika waktu itu tidak ada petugas mungkin nasib anaknya akan berbeda.
“Kalau tidak ada polisi, mungkin nasib anak saya akan lebih buruk. Saya berterima kasih kepada Polresta Bogor Kota dan berharap ke depan lebih sigap menangani situasi seperti ini,” ujar Karyono. (*)