Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kota Bogor

3 Raperda Masuk Meja Dewan, Salah Satunya Atur Lingkungan Hidup 

Reporter: Haris

Redaksi by Redaksi
20 Februari 2024
Reading Time: 3 mins read
A A
0
3 Raperda Masuk Meja Dewan, Salah Satunya Atur Lingkungan Hidup 

Rapat Paripurna penyampaian tiga raperda di gedung DPRD Kota Bogor. Dok. DPRD Kota Bogor.

Bogor24Update – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan dalam rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, pada Senin 19 Februari 2024.

Ketiganya adalah Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rapat Paripurna, Wali Kota Bogor Bima Arya yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyerahkan susunan tiga draft raperda kepada Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang I. Danubrata.

BACA JUGA :

Diduga Alami Rem Blong, Truk Boks Tabrak Pemotor di Selarong Puncak

Diduga Alami Rem Blong, Truk Boks Tabrak Pemotor di Selarong Puncak

5 September 2025
Mamma Coto Pink, Sajian Coto Tanpa Santan-Susu Hadir di Bogor

Mamma Coto Pink, Sajian Coto Tanpa Santan-Susu Hadir di Bogor

5 September 2025
Rem Blong Truk Pertamina Akibatkan 6 Kendaraan Kecelakaan di Cigudeg, Sopir Pikap Patah Kaki

Rem Blong Truk Pertamina Akibatkan 6 Kendaraan Kecelakaan di Cigudeg, Sopir Pikap Patah Kaki

5 September 2025
Pengakuan Sopir Truk Pertamina yang Terlibat Kecelakaan Beruntun, Rem Blong Saat Kirim BBM ke Cigudeg

Pengakuan Sopir Truk Pertamina yang Terlibat Kecelakaan Beruntun, Rem Blong Saat Kirim BBM ke Cigudeg

5 September 2025

Bima Arya menyampaikan terkait Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, bahwa tantangan daerah pada bidang ekonomi saat ini semakin besar, terutama tantangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Sehingga BUMD dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

BUMD dalam sektor ekonomi produktif juga selaras dengan penyertaan modal secara langsung maupun tidak langsung, karena pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD.

Lalu, untuk Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bima Arya menerangkan, terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian.

“Selain kondisi tersebut, perubahan pada nomenklatur yang ada di Kota Bogor juga mendorong kami untuk menyusun Raperda Kota Bogor tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang baru,” jelasnya.

Terakhir, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia menyampaikan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Bogor bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu usaha dan atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan usaha dan atau kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah,” tandas Bima Arya.

Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Bogor memberikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga raperda yang diajukan oleh Pemkot Bogor.

Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor yang juga Ketua Fraksi Golkar Eka Wardhana menyampaikan ada delapan catatan yang harus diperhatikan dalam menyusun Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Salah satunya adalah terkait dengan prosedur penyertaan modal. Dimana dalam raperda itu harus ditentukan prosedur yang jelas untuk melakukan penyertaan modal daerah, termasuk syarat dan tahapan yang harus dilalui.

Mengingat Pemkot Bogor dapat memberikan penyertaan modal kepada perusahaan selain BUMD Kota Bogor. Seperti penyertaan modal untuk Bank Jabar dan perusahaan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Menurut hemat kami apabila hal tersebut dimungkinkan kiranya ada pengaturan tentang penyertaan modal terhadap perusahaan lain selain BUMD,” jelas Eka.

DPRD Kota Bogor juga memiliki pandangan bahwa produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam pengaturan tata kelola dan kehidupan masyarakat di tingkat lokal.

Dengan demikian, produk hukum daerah harus bisa mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik unik dari Kota Bogor yang menyesuaikan kebijakan dan dinamika lokal.

Dalam pandangan umum fraksi, Eka menyebut terdapat lima catatan yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Salah satunya adalah penyalahgunaan kekuasaan di mana produk hukum bermuatan kepentingan politik tertentu daripada kepentingan masyarakat pada umumnya.

“Dengan mengidentifikasi sisi negatif ini pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat dari produk hukum daerah yang disusun dan diimplementasikan,” ungkap Eka.

Terakhir, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menyampaikan DPRD Kota Bogor menilai isu lingkungan adalah isu yang penting dan harus diperhatikan oleh Pemkot Bogor.

Raperda ini bertujuan untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidup di suatu wilayah tertentu. Biasanya, mencakup berbagai hal, seperti pengelolaan limbah, penghijauan kawasan, pelestarian sumber daya alam, dan upaya lain untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menerangkan terdapat tujuh catatan yang salah satunya adalah pengendalian pencemaran udara dan air.

“Penetapan standar emisi dan kualitas air untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” pungkasnya. (*)

Tags: 3 Raperdabogor24updateDPRD bahas raperdaDPRD Kota BogorPemkot Bogor sampaikan 3 RaperdaRapat Paripurna
SendShare1Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Komisi III Minta Longsor di Muarasari Tak Terulang 

Next Post

Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Selasa 20 Februari 2024

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Alami Rem Blong, Truk Boks Tabrak Pemotor di Selarong Puncak
Headline

Diduga Alami Rem Blong, Truk Boks Tabrak Pemotor di Selarong Puncak

5 September 2025
Mamma Coto Pink, Sajian Coto Tanpa Santan-Susu Hadir di Bogor
Kota Bogor

Mamma Coto Pink, Sajian Coto Tanpa Santan-Susu Hadir di Bogor

5 September 2025
Rem Blong Truk Pertamina Akibatkan 6 Kendaraan Kecelakaan di Cigudeg, Sopir Pikap Patah Kaki
Headline

Rem Blong Truk Pertamina Akibatkan 6 Kendaraan Kecelakaan di Cigudeg, Sopir Pikap Patah Kaki

5 September 2025
Pengakuan Sopir Truk Pertamina yang Terlibat Kecelakaan Beruntun, Rem Blong Saat Kirim BBM ke Cigudeg
Headline

Pengakuan Sopir Truk Pertamina yang Terlibat Kecelakaan Beruntun, Rem Blong Saat Kirim BBM ke Cigudeg

5 September 2025
Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Cigudeg, Sejumlah Orang Dikabarkan Jadi Korban 
Headline

Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Cigudeg, Sejumlah Orang Dikabarkan Jadi Korban 

5 September 2025
Baznas-Driver Ojol Doa Bersama untuk Bogor Kondusif di Masjid Agung
Kota Bogor

Baznas-Driver Ojol Doa Bersama untuk Bogor Kondusif di Masjid Agung

5 September 2025
Next Post
SIM Keliing bogor

Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Selasa 20 Februari 2024

Kecewa, Warga Cikeas Gunungputri Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

Kecewa, Warga Cikeas Gunungputri Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Bogor Gandeng Banten Selesaikan Masalah Parungpanjang

Pj Bupati Bogor Gandeng Banten Selesaikan Masalah Parungpanjang

31 Desember 2023
Sebagian Sudah Pulih, Tinggal 31 Korban Keracunan yang Masih Tertahan di Rumah Sakit

Sebagian Sudah Pulih, Tinggal 31 Korban Keracunan yang Masih Tertahan di Rumah Sakit

20 Desember 2023
Zenal Abidin, Ketua Komisi III Pertanyakan Urgensi Pembangunan Kantor Pemerintahan Baru

Zenal Abidin, Ketua Komisi III Pertanyakan Urgensi Pembangunan Kantor Pemerintahan Baru

23 Maret 2024
HUT ke-78 RI Paskibraka Kabupaten Bogor Dikukuhkan, Iwan Setiawan : Ini Tugas Amanah

HUT ke-78 RI Paskibraka Kabupaten Bogor Dikukuhkan, Iwan Setiawan : Ini Tugas Amanah

16 Agustus 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In