Bogor24Update – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan dalam rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, pada Senin 19 Februari 2024.
Ketiganya adalah Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam rapat Paripurna, Wali Kota Bogor Bima Arya yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyerahkan susunan tiga draft raperda kepada Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang I. Danubrata.
Bima Arya menyampaikan terkait Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, bahwa tantangan daerah pada bidang ekonomi saat ini semakin besar, terutama tantangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Sehingga BUMD dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
BUMD dalam sektor ekonomi produktif juga selaras dengan penyertaan modal secara langsung maupun tidak langsung, karena pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD.
Lalu, untuk Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bima Arya menerangkan, terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian.
“Selain kondisi tersebut, perubahan pada nomenklatur yang ada di Kota Bogor juga mendorong kami untuk menyusun Raperda Kota Bogor tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang baru,” jelasnya.
Terakhir, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia menyampaikan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Bogor bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu usaha dan atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan usaha dan atau kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah,” tandas Bima Arya.
Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Bogor memberikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga raperda yang diajukan oleh Pemkot Bogor.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor yang juga Ketua Fraksi Golkar Eka Wardhana menyampaikan ada delapan catatan yang harus diperhatikan dalam menyusun Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Salah satunya adalah terkait dengan prosedur penyertaan modal. Dimana dalam raperda itu harus ditentukan prosedur yang jelas untuk melakukan penyertaan modal daerah, termasuk syarat dan tahapan yang harus dilalui.
Mengingat Pemkot Bogor dapat memberikan penyertaan modal kepada perusahaan selain BUMD Kota Bogor. Seperti penyertaan modal untuk Bank Jabar dan perusahaan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Menurut hemat kami apabila hal tersebut dimungkinkan kiranya ada pengaturan tentang penyertaan modal terhadap perusahaan lain selain BUMD,” jelas Eka.
DPRD Kota Bogor juga memiliki pandangan bahwa produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam pengaturan tata kelola dan kehidupan masyarakat di tingkat lokal.
Dengan demikian, produk hukum daerah harus bisa mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik unik dari Kota Bogor yang menyesuaikan kebijakan dan dinamika lokal.
Dalam pandangan umum fraksi, Eka menyebut terdapat lima catatan yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Salah satunya adalah penyalahgunaan kekuasaan di mana produk hukum bermuatan kepentingan politik tertentu daripada kepentingan masyarakat pada umumnya.
“Dengan mengidentifikasi sisi negatif ini pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat dari produk hukum daerah yang disusun dan diimplementasikan,” ungkap Eka.
Terakhir, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menyampaikan DPRD Kota Bogor menilai isu lingkungan adalah isu yang penting dan harus diperhatikan oleh Pemkot Bogor.
Raperda ini bertujuan untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidup di suatu wilayah tertentu. Biasanya, mencakup berbagai hal, seperti pengelolaan limbah, penghijauan kawasan, pelestarian sumber daya alam, dan upaya lain untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menerangkan terdapat tujuh catatan yang salah satunya adalah pengendalian pencemaran udara dan air.
“Penetapan standar emisi dan kualitas air untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” pungkasnya. (*)