Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

3 Raperda Masuk Meja Dewan, Salah Satunya Atur Lingkungan Hidup 

Reporter: Haris

Redaksi by Redaksi
20 Februari 2024
Reading Time: 3 mins read
A A
0
3 Raperda Masuk Meja Dewan, Salah Satunya Atur Lingkungan Hidup 

Rapat Paripurna penyampaian tiga raperda di gedung DPRD Kota Bogor. Dok. DPRD Kota Bogor.

Bogor24Update – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan dalam rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, pada Senin 19 Februari 2024.

Ketiganya adalah Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rapat Paripurna, Wali Kota Bogor Bima Arya yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyerahkan susunan tiga draft raperda kepada Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang I. Danubrata.

BACA JUGA :

SK Diterima, PAN Kota Bogor Ditargetkan Menang di Bawah Komando Dedie Rachim

SK Diterima, PAN Kota Bogor Ditargetkan Menang di Bawah Komando Dedie Rachim

26 April 2026
Berdiri di Area Terlarang, 191 Lapak PKL di Parung Dibongkar

Pasca Penertiban PKL Parung, 700 Lapak untuk Pedagang Sayur Mayur Disiapkan

26 April 2026
Hadiri Forum Paguyuban RW,  Dedie Rachim Tekankan Pentingnya Komunikasi Lintas Sektor 

Hadiri Forum Paguyuban RW,  Dedie Rachim Tekankan Pentingnya Komunikasi Lintas Sektor 

26 April 2026
Akhirnya, Perbaikan Jalan Longsor Cikampak–Gunung Bunder Dipercepat 

Akhirnya, Perbaikan Jalan Longsor Cikampak–Gunung Bunder Dipercepat 

26 April 2026

Bima Arya menyampaikan terkait Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, bahwa tantangan daerah pada bidang ekonomi saat ini semakin besar, terutama tantangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Sehingga BUMD dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

BUMD dalam sektor ekonomi produktif juga selaras dengan penyertaan modal secara langsung maupun tidak langsung, karena pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD.

Lalu, untuk Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bima Arya menerangkan, terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian.

“Selain kondisi tersebut, perubahan pada nomenklatur yang ada di Kota Bogor juga mendorong kami untuk menyusun Raperda Kota Bogor tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang baru,” jelasnya.

Terakhir, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia menyampaikan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Bogor bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu usaha dan atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan usaha dan atau kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah,” tandas Bima Arya.

Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Bogor memberikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga raperda yang diajukan oleh Pemkot Bogor.

Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor yang juga Ketua Fraksi Golkar Eka Wardhana menyampaikan ada delapan catatan yang harus diperhatikan dalam menyusun Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Salah satunya adalah terkait dengan prosedur penyertaan modal. Dimana dalam raperda itu harus ditentukan prosedur yang jelas untuk melakukan penyertaan modal daerah, termasuk syarat dan tahapan yang harus dilalui.

Mengingat Pemkot Bogor dapat memberikan penyertaan modal kepada perusahaan selain BUMD Kota Bogor. Seperti penyertaan modal untuk Bank Jabar dan perusahaan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Menurut hemat kami apabila hal tersebut dimungkinkan kiranya ada pengaturan tentang penyertaan modal terhadap perusahaan lain selain BUMD,” jelas Eka.

DPRD Kota Bogor juga memiliki pandangan bahwa produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam pengaturan tata kelola dan kehidupan masyarakat di tingkat lokal.

Dengan demikian, produk hukum daerah harus bisa mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik unik dari Kota Bogor yang menyesuaikan kebijakan dan dinamika lokal.

Dalam pandangan umum fraksi, Eka menyebut terdapat lima catatan yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Salah satunya adalah penyalahgunaan kekuasaan di mana produk hukum bermuatan kepentingan politik tertentu daripada kepentingan masyarakat pada umumnya.

“Dengan mengidentifikasi sisi negatif ini pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat dari produk hukum daerah yang disusun dan diimplementasikan,” ungkap Eka.

Terakhir, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menyampaikan DPRD Kota Bogor menilai isu lingkungan adalah isu yang penting dan harus diperhatikan oleh Pemkot Bogor.

Raperda ini bertujuan untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidup di suatu wilayah tertentu. Biasanya, mencakup berbagai hal, seperti pengelolaan limbah, penghijauan kawasan, pelestarian sumber daya alam, dan upaya lain untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menerangkan terdapat tujuh catatan yang salah satunya adalah pengendalian pencemaran udara dan air.

“Penetapan standar emisi dan kualitas air untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” pungkasnya. (*)

Tags: 3 Raperdabogor24updateDPRD bahas raperdaDPRD Kota BogorPemkot Bogor sampaikan 3 RaperdaRapat Paripurna
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Komisi III Minta Longsor di Muarasari Tak Terulang 

Next Post

Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Selasa 20 Februari 2024

Redaksi

Redaksi

Related Posts

SK Diterima, PAN Kota Bogor Ditargetkan Menang di Bawah Komando Dedie Rachim
Bogor24update

SK Diterima, PAN Kota Bogor Ditargetkan Menang di Bawah Komando Dedie Rachim

26 April 2026
Berdiri di Area Terlarang, 191 Lapak PKL di Parung Dibongkar
Bogor24update

Pasca Penertiban PKL Parung, 700 Lapak untuk Pedagang Sayur Mayur Disiapkan

26 April 2026
Hadiri Forum Paguyuban RW,  Dedie Rachim Tekankan Pentingnya Komunikasi Lintas Sektor 
Bogor24update

Hadiri Forum Paguyuban RW,  Dedie Rachim Tekankan Pentingnya Komunikasi Lintas Sektor 

26 April 2026
Akhirnya, Perbaikan Jalan Longsor Cikampak–Gunung Bunder Dipercepat 
Bogor24update

Akhirnya, Perbaikan Jalan Longsor Cikampak–Gunung Bunder Dipercepat 

26 April 2026
Parkir Sembarangan, Dishub Gembosi Puluhan Ban Motor dan Mobil di Cibinong 
Bogor24update

Parkir Sembarangan, Dishub Gembosi Puluhan Ban Motor dan Mobil di Cibinong 

25 April 2026
Puluhan Ikan Mati di Cibinong Situ Plaza, Diskanak Bakal Investigasi
Bogor24update

Puluhan Ikan Mati di Cibinong Situ Plaza, Diskanak Bakal Investigasi

25 April 2026
Next Post
SIM Keliing bogor

Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Selasa 20 Februari 2024

Kecewa, Warga Cikeas Gunungputri Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

Kecewa, Warga Cikeas Gunungputri Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bangunan yang Ditempati Ormas di Citeureup Dibongkar, 86 Botol Miras Disita

Bangunan yang Ditempati Ormas di Citeureup Dibongkar, 86 Botol Miras Disita

22 Mei 2025
Korsleting Listrik, Pabrik Keramik di Klapanunggal Terbakar 

Korsleting Listrik, Pabrik Keramik di Klapanunggal Terbakar 

5 Oktober 2025
Roadshow di Taman Safari Bogor, Lomba Foto Satwa IAPVC 2023 Resmi Dibuka, Panitia Siapkan Hadiah Mobil Listrik!

Roadshow di Taman Safari Bogor, Lomba Foto Satwa IAPVC 2023 Resmi Dibuka, Panitia Siapkan Hadiah Mobil Listrik!

10 Juli 2023
Paripurna LKPJ Wali Kota Bogor 2023, DPRD Beri 38 Rekomendasi untuk Pemkot Bogor

Paripurna LKPJ Wali Kota Bogor 2023, DPRD Beri 38 Rekomendasi untuk Pemkot Bogor

12 Mei 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In