“Arahan dari Bupati bahwa untuk penunggak pajak agar kendaraannya ditarik. Jadi tidak diberikan lagi fasilitas, dari SKPD mana yang datang nanti kita tarik kalo mereka tidak membayar pajak,” tegasnya.
Adapun pengecekan kendaraan dinas secara keseluruhan dilakukan terhadap roda dua maupun empat berpelat merah.
Kata Eko, pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi yang siap dikendarai. Baik secara fisik maupun pajak.
“Kendaraan bermotor (yang diperiksa) sebanyak 4.156 unit yang tersebar di seluruh SKPD kecamatan, kendaraan bermotor perorangan 876, kendaraan bermotor penumpang 45, kendaraan bermotor angkutan darat 198, kendaraan bermotor roda dua 2.041, kendaraan bermotor roda tiga 167, dan kendaraan khusus 356,” jelas Eko. (*)