Bogor24Update – Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin “diseret” ke Inspektorat usai meminta Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Rp165 juta ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kades Klapanunggal sangat bertentangan dengan edaran yang telah dikeluarkan Bupati Bogor.
“Kami tegaskan bahwa, pertama Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan kaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya, bagi ASN, atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR,” kata Ajat, Minggu 30 Maret 2025.
Berangkat dari hal itu, Ajat pun menegaskan bahwa Pemkab Bogor mengambil langkah tegas dengan meminta Inspektorat untuk menangani dan memproses Kepala Desa Klapanunggal.