Bogor24update – Polresta Bogor Kota terus melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising.
Kali ini, Satlantas Polresta Bogor Kota Unit 1 Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan penertiban knalpot bising atau knalpot brong melalui hunting mobile di wilayah Kecamatan Bogor Timur.
Hasilnya, 46 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising terjaring petugas dan dikenakan tilang elektronik atau ETLE.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Satlantas Polresta Bogor Kota Unit 1 URC melakukan penertiban knalpot bising melalui hunting mobile di wilayah Kecamatan Bogor Timur.