Bogor24update – Polresta Bogor Kota terus melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising.
Kali ini, Satlantas Polresta Bogor Kota Unit 1 Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan penertiban knalpot bising atau knalpot brong melalui hunting mobile di wilayah Kecamatan Bogor Timur.
Hasilnya, 46 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising terjaring petugas dan dikenakan tilang elektronik atau ETLE.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Satlantas Polresta Bogor Kota Unit 1 URC melakukan penertiban knalpot bising melalui hunting mobile di wilayah Kecamatan Bogor Timur.
Kegiatan yang digelar Rabu, 31 Mei 2023 itu dimulai pukul 19.00 sampai dengan 22.30 WIB. Dalam kegiatan itu, ada 46 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising.
Untuk pengendara sepeda motor yang terjaring selanjutnya dikenakan tilang elektronik atau ETLE.
“Telah diamankan barang bukti dengan membuat Surat Tanda Penerimaan (STP) sebanyak 46 unit kendaraan dan bagi pengendara agar menyerahkan knalpot bisingnya ke unit tilang, selanjutnya unit tilang melakukan penilangan ETLE,” paparnya, Kamis, 1 Juni 2023.
Sebelum penertiban knalpot bising melalui hunting mobile, petugas Satlantas Polresta Bogor Kota Unit 1 URC melakukan patroli ke sejumlah wilayah Kota Bogor.