“Itu totalnya ada 46 senjata yang kita cek, dan dua kita amankan karena Pasnya (buku izin kepemilikan) itu mati, sehingga senpi tersebut kita amankan dulu. Jadi, anggota yang Pasnya mati tidak boleh pegang senjata,” jelas Ketut.
Menurutnya, penggunaan senpi merupakan hal yang krusial, sehingga ada beberapa kriteria bagi anggota yang diperbolehkan menggunakannya.
“Yang diperbolehkan yaitu personel yang langsung terjun di lapangan, anggota Reskrim, Intel, dan beberapa kriteria yang sudah ditentukan oleh pimpinan kepada anggota yang layak gunakan senpi. Misalnya, kalo ada anggota kita yang temperamen ga layak pakai senpi itu dikasihkan ke pimpinan,” tuturnya.
Ketut pun mengklaim bahwa pengecekan tersebut rutin dilakukan selama tiga bulan sekali untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jelang momen Nataru 2025.
“Kita laksanakan untuk antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, sehingga kita melakukan pengecekan yang dipimpin langsung Kabag Ops, SDM, Logistik, Humas,” tutupnya.(*)