Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penertiban terpadu terhadap angkutan kota (angkot) dan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Penertiban yang dilakukan depan BTM, Kecamatan Bogor Tengah, pada Kamis, 26 Februari 2026, ini merupakan tindak lanjut dari rapat terpadu Bogor Raya yang melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Wilayah I, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor,
Jasa Raharja, serta unsur kepolisian.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto,
menjelaskan bahwa mulai hari ini dan seterusnya, Pemkot Bogor berkomitmen memastikan seluruh angkot maupun AKDP yang beroperasi di wilayah Kota Bogor memenuhi persyaratan teknis dan administrasi serta dalam kondisi laik jalan.
“Mulai hari ini kami bersama Jasa Raharja, Dishub Kabupaten, kepolisian, dan UPTD Wilayah I Provinsi Jawa Barat melakukan penertiban terpadu dengan target angkutan AKDP dan angkot yang berada di starting point di depan BTM Lawang Seketeng. Ini adalah langkah awal untuk menata angkutan kota menuju Bogor Beres dan Bogor Lancar,” kata Sujatmiko kepada wartawan.
Pada operasi ini, kata Sujatmiko, petugas akan memberikan tindakan tegas terhadap angkutan yang melanggar aturan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi langsung ditilang.
“Sore hari ini juga kita akan serahkan langsung ke kejaksaan. Setiap hari akan begitu kita tilang kalau memang kendaraan nya tidak memenuhi persyaratan semuanya tidak ada seperti berkasnya tidak ada akan kita kandangin,” tegasnya.
Adapun persyaratan teknis dan laik jalan yang wajib dipenuhi antara lain KIR (buku uji) yang masih berlaku sebagai bukti kendaraan telah lulus uji kelayakan, untuk menjamin keselamatan.
“Yang kedua, pemenuhan administrasi SIM dan STNK dan yang ketiga ada perizinan trayek yang harus diperpanjang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil operasi sejak pagi hari, tercatat sebanyak 54 angkutan terjaring razia. “Mudah-mudahan ini sebagai langkah awal untuk melakukan upaya penataan angkutan AKDP dan angkot yang beroperasi di Kota Bogor,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Saein, menyatakan dukungan penuh terhadap program Pemerintah Kota Bogor, bersama Dishub kota, kabupaten, provinsi, dan Jasa Raharja.
“Kepolisian selalu mendukung untuk ketertiban Kota Bogor. Untuk pengemudi juga dilakukan pengecekan, seperti memastikan SIM apakah sudah SIM umum atau masih SIM pribadi. Untuk angkutan apabila ada yang melanggar sesuai arahan perhubungan akan ditilang dan akan diamankan kendaraan ataupun surat-suratnya sesuai dengan pelanggarannya,” pungkasnya. (*)




















