Bogor24Update – Sebanyak 560 warga binaan Lapas Kelas II A Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mendapatkan remisi perayaan HUT ke-80 RI, Minggu 17 Agustus 2025.
Pemberian remisi remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana serta anak binaan yang memenuhi syarat itu diserahkan langsung Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Dedie menyebutkan bahwa pemberian remisi tersebut menjadi tradisi tahunan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Sudah menjadi kebiasaan pada saat kita merayakan kemerdekaan, pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan. Di Kota Bogor, hari ini sebanyak 560 orang mendapatkan remisi karena memenuhi persyaratan tertentu atau pengurangan- pengurangan dari jumlah total waktu masa pidana minimal 6 bulan,” ujar Dedie.
Lebih lanjut ia menjelaskan, remisi berupa pengurangan masa hukuman yang diserahkan dalam bentuk surat resmi dari pemerintah ini adalah momen kembalinya para narapidana ke lingkungan masyarakat.
Sehingga, diharapkan mereka bisa bersosialisasi dan berbaur bersama masyarakat dengan baik.
“Jadi diharapkan, para narapidana yang menerima remisi dapat segera kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik,” jelas Dedie.
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Paledang, Muchamad Mulyana, menambahkan bahwa dari 560 narapidana yang mendapatkan remisi, beberapa di antaranya adalah mereka yang memang bebas pada hari ini.
“Dan dari 560, 13 orang di antaranya bebas pada hari ini juga karena telah selesai menjalani masa pidananya,” ucapnya.
Adapun kasus narapidana tersebut beragam, mulai dari kasus narkotika, pencurian, penipuan, hingga pelanggaran undang-undang kesehatan terkait penyediaan obat-obatan tidak standar.(*)