Bogor24Update – Jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan tujuh remaja berikut barang bukti senjata tajam di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi dan waktu berbeda.
Dua pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kirinya lantaran berusaha kabur dan melawan petugas dengan senjata tajam.
“Dua orang yang berhasil diamankan kami berikan tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara pada Rabu, 7 Februari 2024.
Luthfi mengatakan, selama satu bulan ini Polresta Bogor Kota melalui Tim Raimas dan Kujang terus melakukan patroli untuk mencegah tindak pidana kriminalitas.
Dari kegiatan itu, tujuh pelaku berhasil diamankan petugas berikut dengan sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit, golok dan golok tramontina.
“Dari tujuh pelaku, dua di antaranya anak yang berkonflik dengan hukum dan sudah diserahkan ke kejaksaan, sedangkan lima orang lainnya dewasa yang berhasil ditangkap Raimas dan Tim Kujang saat patroli malam,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Luthfi, motifnya para pelaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga dan ingin mencari lawan, sedangkan para pelaku yang berhasil ditangkap tergabung dalam beberapa kelompok, seperti SMEA, BBR, CASt dan lainnya.
“Meskipun pelaku mengaku mempunyai senjata tajam ini untuk berjaga-jaga namun untuk melukai orang, hal itu tidak diperbolehkan dan apapun bentuknya senjata tajam yang akan disalahgunakan itu menjadi tindak pidana,” imbuhnya.
Pihak kepolisian akan terus menggencarkan patroli terlebih dalam beberapa minggu terakhir eskalasi aksi tawuran meningkat.
Ia juga mengatakan tidak akan pernah lelah dan selesai untuk mencari para pelaku yang membuat gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Bahkan kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang terus menerus mengganggu situasi Kamtibmas apalagi sampai jatuh korban jiwa,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.