Bogor24Update – Masyarakat terutama wanita diimbau untuk waspada terhadap barang bawaannya. Terlebih saat hendak bepergian ke suatu tempat yang melintasi daerah sepi.
Belum lama ini, seorang ibu rumah tangga, AW (36) menjadi korban penjambretan di wilayah Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, aksi penjambretan itu terjadi saat korban yang mengendarai motor melintas di sebuah gang pada 27 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
Setiba di lokasi kejadian, korban disalip oleh pelaku yang diketahui berinisial MF (25). Pelaku yang mengetahui korbannya membawa tas lalu memutar balik motornya.
“Pelaku ini memilih jenis tas tertentu yang digunakan oleh korban di sebelah kiri yang mudah putus. Pada saat video viral itu korban terjatuh dan terseret,” kata Bismo kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Pos Polisi simpang Yasmin, Jumat 6 Januari 2023.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak berwajib. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati MF tengah berada di kediamannya di wilayah Bogor Tengah.
“Pelaku berhasil diamankan personel Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Tengah. Kami amankan pelaku beserta barang bukti tas berisi dua handphone, juga ada uang sejumlah Rp450 ribu serta satu motor yang digunakan pelaku,” paparnya.
Kepada polisi, MF mengaku melancarkan aksinya pada saat hendak menuju ke tempat kerjanya konveksi. MF juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 10 Oktober 2022.
“Pelaku ini melakukannya pada saat berangkat kerja di konveksi. Korbannya tidak hanya wanita, laki-laki juga ada. Dan pelaku sudah melakukan di 21 tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Dalam aksinya, imbuh Bismo, pelaku juga mempertimbangkan untuk tempat melakukan kejahatannya yang dalam kondisi sepi sembari berangkat kerja.
Ia mengungkapkan, motif pelaku kembali melakukan penjambretan tersebut untuk foya-foya. Atas perbuatannya, MF disangkakan telah melanggar Pasal 365 KUHP. “Ancamannya sembilan tahun penjara,” tegasnya. (Haris)