Bogor24update – Satlantas Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 563 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising.
Ratusan knalpot motor itu hasil penertiban petugas dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat selama enam bulan terakhir.
Pemusnahan knalpot bising atau brong itu secara simbolis dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda di Mapolresta Bogor Kota.
“Ini hasil Satlantas dalam enam bulan terakhir melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat sore, 10 Februari 2023.
Dikatakan, penertiban knalpot brong ini merupakan respon pihaknya atas keluhan yang banyak disampaikan masyarakat salah satunya melalui Jumat Curhat.
“Kegiatan ini berangkat dari setiap kami silaturahmi bersama masyarakat dalam ngopi bareng, Jumat Curhat, di antaranya masyarakat itu menyampaikan keluhan knalpot bising, dan itu mengganggu kenyamanan,” ungkapnya.
Kombes Bismo mengatakan, ketentuan tentang knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana disebutkan motor berkubikasi di bawah 175 cc, tingkat kebisingan 80 dB.