Bogor24update – Masyarakat diimbau untuk selalu waspada saat bepergian dengan kendaraannya. Jangan mudah percaya ketika ada orang tidak dikenal tanpa sebab meminta ganti rugi atas kerusakan barangnya.
Baru-baru ini, seorang remaja berinisial MR (14) menjadi korban penipuan dengan modus tersebut di wilayah Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 14 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB.
Ihwal kejadian tersebut berawal saat korban yang mengendarai motor bernomor polisi F 2669 EU berboncengan dengan RH (9) hendak menuju arah Cilebut.
Saat di perjalanan, korban tiba-tiba dipepet dan disetop oleh dua pelaku yang mengendarai motor berboncengan. Dalam aksinya, pelaku menuduh korban telah merusak handphone miliknya.
“Modus pelaku memepet korban kemudian menyampaikan korban bawa motor berkecepatan tinggi dan menyenggol handphone sehingga mengakibatkan handphone si pelaku jatuh dan retak,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat, 17 Februari 2023.
Lanjut Kombes Bismo, salah satu dari pelaku mengancam korban untuk meminta ganti rugi dan mengajak korban untuk ikut menemui paman pelaku.
Korban yang merasa ketakutan lantas menuruti keinginan pelaku ke arah Cilebut. Sementara di perjalanan MR yang dibonceng korban disuruh turun dan seorang pelaku menggantikan kemudi motor korban.
“Korban yang merasa ketakutan waktu itu disuruh duduk di belakang, pelaku duduk di depan motor korban. Kemudian diajak ke daerah di mana pelaku menyakinkan korban tempat pamannya. Sampai di lokasi korban diturunkan dan disuruh menunggu, pelaku lari bersama motor korban,” paparnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak berwajib. Mendapati laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelakunya. Mereka berinisial DG (21) dan SRB (22).
Dari hasil pengembangan terhadap DG, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku lain berinisial AK (33) dan LA (26). Dalam kasus ini, keduanya terlibat yang juga melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda.
“Pelaku kami amankan ada empat orang. Mereka ini telah melakukan di 7 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kota Bogor dan juga Kemang Kabupaten Bogor,” ujar Kombes Bismo.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor yang digunakan pelaku dan juga 4 buah handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam kesempatan ini, Kombes Bismo mengimbau agar orang tua atau keluarga untuk selalu mengawasi dan tidak membebaskan anak-anaknya yang belum dewasa mengendarai motor.
“Jika pun terjadi ada kecurigaan atau ketakutan adanya komplik dengan orang tidak dikenal misalnya agar ke kantor polisi saja,” kata Kapolresta memungkas. (Haris)