Bogor24update – Jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pelaku pencurian di salah satu minimarket di wilayah Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor.
Pria dengan berinisial SS (30) diamankan polisi setelah aksi pencuriannya kepergok warga setempat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan upaya pencurian yang dilakukan pelaku SS tersebut terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023 sekiranya pukul 02.30 WIB.
Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memanjat tembok menggunakan tali. Pelaku berhasil masuk ke dalam toko setelah menjebol atap.
“Kemudian pelaku ini berupaya memasuki areal Indomaret dengan cara merusak ventilasi bangunan bagian belakang Indomaret lalu
menjebol plafon dan masuk kedalam toko Indomaret,” ungkapnya di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, 17 Februari 2023.
Setelah berada di dalam toko, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp2 juta yang berada di laci kasir berikut ratusan bungkus rokok berbagai merk dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian sebesar Rp5 juta lebih.
“Selain uang tunai sejumlah tersebut, pelaku mengambil 129 bungkus rokok, madu 2 botol, telur omega 20 butir, 1 biscuit kaleng, dan 5 buah mie instan,” urainya.
Dalam kejadian itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah besi ulir sepanjang 1 meter, satu buah gunting kawat, satu utas tali tambang, dua bungkus plastik tempat telur, dan uang tunai sebesar Rp1.037.000.
Kasus pencurian ini, terang Kombes Bismo, merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merupakan kepala toko minimarket tersebut sekira pukul 06.20 WIB.
“Saat itu tim piket reskrim menerima telepon ada warga yang melaporkan bahwa ada seseorang diduga pelaku pencurian yang diamankan oleh warga. Selanjutnya tim reskrim bersama Bhabinkamtibmas dan anggota SPKT mendatangi TKP, lalu mengamankan orang yang diduga pelaku pencurian tersebut ke Polsek Bogor Utara,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 5. Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Haris)