Bogor24update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menerima pelimpahan tersangka utama dengan barang bukti dalam kasus tewasnya pelajar SMK Bina Warga Bogor Arya Saputra dari Polresta Bogor Kota, pada Kamis, 25 Mei 2023.
Penyerahan tersangka ASR alias Tukul (17) berikut barang bukti ini merupakan tahap dua setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap satu.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima tersangka dan barang bukti atas ASR alias Tukul,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha.
Sigit menambahkan, setelah pelimpahan ini terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama lima hari terhitung mulai hari ini.
“Selanjutnya kami tahan, karena ini perkara anak selama lima hari sampai 29 Mei 2023,” papar Sigit.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dengan dinyatakan telah lengkap.
ASR juga, dikatakan Sigit, saat proses pemeriksaan oleh tim kejaksaan menunjukkan dalam keadaan sehat.
“Yang pertama kami periksa apakah saudara dalam keadaan sehat? Itu tadi dijawab ‘sehat’. Seperti kami lihat juga orangnya sehat dan tidak ada halangan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Setelah ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bogor.
“Sudah lengkap dan JPU siap untuk melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Untuk pelimpahannya segera mungkin setelah dakwaan siap dan lengkap secara formilnya,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka ASR dijerat Pasal 76 Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP. Ancamannya, hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.