Bogor24Update – Belasan masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan warga Cimayang 1 melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Bogor, Cibinong, Kamis 25 Mei 2023.
Sambil membawa sejumlah poster berisi kecaman dan replika keranda mayat bertuliskan matinya Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bogor, mereka pun berorasi menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemkab Bogor.
Masyarakat Cimayang 1 menolak adaya proyek pembangunan sebuah perusahaan yang dinilai telah memcemari lingkungan.
Para pendemo terlihat menaiki pintu gerbang yang dijaga ketat aparat Satpol PP untuk berusaha merangsek masuk ke halaman kantor Bupati.
Bahkan koordinator aksi, Gerry Permana menyebutkan, bahwa aksi yang dilakukan hari ini sebagai upaya untuk membongkar adanya dugaan mafia perizinan di Kabupaten Bogor.
“Kita meminta pemerintah daerah Kabupaten Bogor dan DPRD khususnya DPKPP, PUPR, DLH dan DPMPTSP untuk melakukan peninjauan ulang ataupun audit terhadap proses permohonan serta persyaratan yang diajukan oleh PT Sultan Multi Karya (PMK),” katanya Gerry.
Gerry menambahkan, bahwa Perusahaan tersebut disinyalir telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Tehitung sejak 1 Mei kemarim, bertepatan Hari Buruh Internasional, ada dugaan pencemaran lingkungan hidup di wilayah Kampung Cimayang , RT 1, Desa Cimayang,” lanjutnya.
Para pendemo menuding, selain udara di wilayah Cimayang 1 tercemar akibat proyek tersebut, sejumlah tembok rumah warga juga mengalami retak serta adanya penyempitan aliran sungai di wilayah itu, sehingga kerap limpas ke pemukiman warga bila turun hujan.
“Kami datang kemari, mengakomodir aduan masyarakat Cimayang yang diduga menjadi korban, mengalami dampak dari pencemaran tadi, dengan legal standing peran serta masyarakat di bidang lingkungan hidup,” ungkapnya.
Pengunjukrasa pun meminta Pemkab transparans terkait perizinan yang telah dan sedang atau akan diurus oleh PT SMK. Pasalnya, warga sempat meminta, baik lisan maupun tertulis terkait hal itu, namun hingga kini tidak ada tangggapan.
Warga pun menurut Gerry, telah melayangkan permohonan audiensi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan membuat surat pengaduan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Kita sudah coba berupaya kepada Dinas Lingkungan Hidup, bersurat dan sudah ada tanda terimanya, namun sampai dengan hari ini, lebih kurang 10 hari kami belum menerima audiensi dari pemerintah daerah, DPRD apalagi DLH” paparnya.
Ia berharap, bahwa Pemkab Bogor bisa lebih memetingkan masyarakat, agar masyarakat juga bisa percaya terhadap pemimpinnya.
“Harapan kami agar pemerintah daerah lebih mementingkan kepentingan masyarakat, apalagi ini momen tahun politik,” tandasnya.