Bogor24update – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan terhadap ASR alias Tukul, terdakwa kasus pembacokan yang menewaskan siswa SMK Bina Warga Bogor Arya Saputra.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Riyanto Setiadi usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ASR, Selasa, 6 Juni 2023.
“Kami menuntut terdakwa ASR alias Tukul dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” kata Riyanto di Pengadilan Negeri Bogor.
Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut terdakwa ASR pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis dinas pusat pelayanan sosial Griya Bina Karsa di Kabupaten Bogor.
Saat disinggung pertimbangan jaksa menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan, ia mengatakan, bahwa dalam perkara anak sudah ada aturan di undang-undang, yaitu setengah ancaman hukuman maksimal dewasa.
Menurut Riyanto, tuntutan hukuman terhadap terdakwa ASR yang diberikan jaksa sudah maksimal.
“Kenapa? Pertama, perbuatan anak ini sudah membuat korban meninggal dunia. Kedua, terdakwa pernah dihukum dan sudah inkrah perkara pencurian dalam keadaan memberatkan,” tandasnya.
Setelah sidang ini, Pengadilan Negeri Bogor akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum, esok.