Bogor24update – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan terhadap ASR alias Tukul, terdakwa kasus pembacokan yang menewaskan siswa SMK Bina Warga Bogor Arya Saputra.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Riyanto Setiadi usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ASR, Selasa, 6 Juni 2023.
“Kami menuntut terdakwa ASR alias Tukul dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” kata Riyanto di Pengadilan Negeri Bogor.
Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut terdakwa ASR pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis dinas pusat pelayanan sosial Griya Bina Karsa di Kabupaten Bogor.