Bogor24Update – Belum Kantungi Izin Lengkap, Komisi I DPRD didampingi Satpol-PP dan perwakilan DPMPTSP Kota Bogor sidak ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Senin, 26 Juni 2023.
Sekretaris Komisi I Fajari Aria Sugiarto menyampaikan, pihak mie gacoan terkesan mengabaikan aturan perijinan di Kota Bogor. Mereka mulai membuka aktifitas usahanya walaupun belum mengantongi ijin.
Ketika hal ini menjadi persoalan, pihak mie gacoan cenderung meremehkan pihak pemerintah Kota Bogor dengan mengatakan akan membayar dendanya.
Tentu saja pernyataan itu terkesan sombong dan memancing kemarahan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor.
Karenanya Komisi I DPRD Kota Bogor mengambil sikap dengan meminta Satpol-PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan.
“Itu menunjukkan itikad yang tidak baik. Sehingga kami akan merumuskan rekomendasi agar seluruh gerai Mie Gacoan disegel dulu sampai seluruh proses perizinan selesai,” tegas Fajari.
Tak hanya itu, Fajari juga menegaskan Komisi I DPRD Kota Bogor akan segera membuat rekomendasi atas kasus Mie Gacoan di Kota Bogor.
Sebab, berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Bogor, hingga saat ini seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki izin PBG, bahkan untuk Mie Gacoan Sholis tidak dapat menunjukkan Siteplan.
“Nah, dari sini hasil temuan ini kita akan langsung lakukan rapat internal di Komisi I. Lalu, kami akan memberikan surat rekomendasi mie gacoan yang akan dilayangkan ke Pemkot Bogor,” ujar Fajari.
Dilokasi yang sama, Heri Cahyono menekankan Kota Bogor terbuka untuk seluruh investor yang mau berinvestasi di Kota Bogor.
Namun ia menggarisbawahi, setiap pengusaha yang ingin membuka usahanya harus mematuhi aturan yang ada, demi menjaga ketertiban usaha di Kota Bogor.
Ia tidak mau nantinya pemerintah kesulitan menertibkan setiap pelanggaran perda yang disebabkan satu dua usaha yang dibebaskan dari aturan yang ada.
“Hanya permasalahannya dari Mie Gacoan 1,2,3 dan sampai di Solis ini kelengkapan perizinannya tidak lengkap. Sehingga kami perlu menata ini supaya para pelaku usaha di Kota Bogor tertib mengikuti aturan,” jelas Heri.
Selepas dilakukan sidak, pihak Satpol-PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agustyan Syach menjelaskan, surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor ssupaya mebaatii aturan,” tutupnya. (*)