Bogor24Update – Polres Bogor berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengrusakan mobil yang terjadi di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa, 25 Juli 2023 dinihari. Pelaku berinisial YP, warga Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP.
“Untuk pasal yang kita terapkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” ujar Rio, Senin, 31 Juli 2023.
Ia melanjutkan, bahwa akar terjadinya peristiwa itu berawal dari ketersinggungan dalam sebuah obrolan grup dan diduga dalam pengaruh alkohol.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa ini disebabkan oleh miskomunikasi dan pengaruh akibat minuman beralkohol, minuman keras,” ungkapnya.
Ditambahkan Rio, Polres Bogor akan terus berkoordinasi dengan ulama setempat terkait angka kriminalitas yang terus meningkat di Kabupaten Bogor.
“Saya akan tetap berkoordinasi dan berkolaborasi bagaimana kita bisa tetap menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan ulama-ulama yang ada di Kabupaten Bogor,” tandasnya.