Bogor24Update – Polres Bogor berhasil mengamankan 20 tersangka kasus narkoba dalam Operasi Antik selama dua pekan di wilayah hukumnya.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengungkapkan, para tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba dengan jaringan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dari hasil tersebut kami menangkap 19 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan,” kata Kompol Fitra, Jumat, 18 Agustus 2023.
Ia menjelaskan modus transaksi para tersangka dengan sistem tempel atau menyimpan narkoba tempat yang sudah ditentukan, dan juga cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.
“Untuk modus operandi dalam mengedarkan narkoba yaitu sistem tempel dan COD,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka hingga melakukan hal tersebut lantaran ada dorongan faktor ekonomi.
Selain para tersangka, lanjut Kompol Fitra, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sabu 16,69 gram, farmasi 11.609 butir dan psikotropika 77 butir,” tandasnya.
Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, Wakapolres mengatakan, setidaknya telah menyelamatkan 6.000 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Kini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan terkait psikotropika akan dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Psikotropika.