Bogor24Update – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dalam kurun waktu 10 hari Operasi Antik Lodaya 2023.
Dari kasus narkoba tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka berikut barang bukti sabu seberat 86,37 gram, ganja 349,92 gram, dan tembakau sintetis 24,56 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 198 butir obat keras terlarang terdiri dari tramadol, trihexypenidil, dan heximer.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pengungkapan 13 kasus narkoba ini bagian dari kerjasama antara masyarakat dengan Polri.
Sebab, sambung dia, tak sedikit kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Jadi masyarakat menginfokan ke nomor aduan saya. Di antaranya ada yang menginfokan, ada sejumlah kios-kios, toko kelontong yang disalahgunakan untuk jual ciu, ada yang untuk jual obat-obatan terlarang,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat, 18 Agustus 2023.
Ia mengaku saat menerima laporan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan dan penggeledahan ke titik-titik yang dilaporkan masyarakat.
“Dan terbukti bahwa didapati barang bukti yang sudah berhasil kita amankan ini,” ujar Bismo.
Terkait para tersangka kasus narkoba, Bismo menjelaskan, untuk sabu berjumlah sembilan orang, ganja satu orang, tembakau sintetis empat orang, dan obat keras terlarang satu orang.
Ia juga menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba hasil Operasi Antik Lodaya selama 10 hari mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023 yang digelar di berbagai wilayah di Kota Bogor.
“Kita juga mengamankan satu orang residivis yang dulu tahun 2020 pernah tertangkap di Bogor Kabupaten, yang kemudian menjalani di Lapas Pondok Rajeg dan kita amankan kembali kita tangkap kembali ke dalam kegiatan operasi ini,” imbuh Bismo.
Atas perbuatannya, para tersangka narkoba jenis sabu dan ganja dijerat Pasal 111 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk para tersangka kasus obat-obatan keras terlarang terancam dijerat Pasal 435 dan 436 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.