Bogor24Update – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bersama Polsek Rumpin berhasil membongkar praktik oplos gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku dengan inisial TS, MF, dan AS berikut dengan barang bukti yang disita 83 tabung gas ukuran 5,5 kilogram.
“Kita mengamankan tiga pelaku sementara ini yang berada di Desa Tamansari Kecamatan Rumpin,” ungkap Kasatresksim Polres Bogor AKP Yohannes, Rabu, 23 Agustus 2023.
Adapun ketiganya, adalah TS selaku pemilik usaha, MF selaku pengelola usaha, dan AS selaku pengawas lapangan.
Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bersama tiga pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni S, U dan G selaku penyuntik gas.
“Untuk modus operandi tiga pelaku bersama tiga DPO melakukan kegiatan penyalahgunaan gas bersubsidi yakni memindahkan atau menyuntikan gas 3 kilogram subsidi pemerintah dipindahkan ke gas 5,5 kilogram,” jelasnya.