Bogor24Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengamankan 11 kilogram paket ganja dari area persawahan di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ganja ini bermula dari informasi masyarakat.
Dalam laporannya, petugas mendapatkan informasi bahwa pria berinisial U kerap mengedarkan ganja di wilayah tersebut.
“Ini ada yang menginformasikan terkait kecurigaan masyarakat terhadap seseorang yang inisialnya U,” kata Kombes Bismo, Senin, 28 Agustus 2023.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan U di kediamannya, pada 20 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Lanjut Kombes Bismo, pihaknya kemudian melakukan tes urine terhadap U dan hasilnya menunjukkan positif ganja (THC).
Dari hasil pengembangan, U kepada polisi mengaku menyimpan ganja dalam karung di rumah kontrakan di Kelurahan Cikaret.
Namun saat petugas mendatangi rumah kontrakan tersebut barang bukti sudah tidak ada dan diindikasikan sudah dipindahkan oleh seseorang berinisial R.
“Jadi pada saat anggota melakukan penggeledahan di rumah kontrakan ternyata itu tidak ada, namun ada masyarakat yang melihat ada orang menuju area persawahan. Setelah dikejar dan dicari ternyata disimpan ganja tersebut di situ,” paparnya.
Kombes Bismo mengungkapkan pelaku U mendapatkan ganja tersebut dari kedua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni R dan J.
“Ganja tersebut didapatkan dari dua orang yang masih DPO yang akan segera kita tangkap,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan, awalnya U menerima 15 kilogram paket ganja dan 4 kilogram di antaranya telah dikirimkan oleh pelaku sesuai arahan bandar di atasnya.
“Dari pengiriman 15 kilogram, 4 kilogram sudah terjual. Dalam sekali pengiriman dia dapat 2 juta rupiah,” ujarnya.
Ia menduga pelaku sudah lama kenal dengan bandar di atasnya. Adapun barang haram tersebut diterima dan untuk dikirim kembali oleh U atas kendali bandar tersebut.
“Dia itu sistemnya menerima arahan dari atasannya untuk disimpan dan ditempelkan di mana, petunjuk dari atasannya. Dikirim ke wilayah kota dan kabupaten Bogor itu tergantung arahan dari atasannya,” katanya.
Pengungkapan kasus ganja ini, dikatakan Kompol Eka adalah bukti kolaborasi Polri dengan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor.
“Ini merupakan hal positif juga keberhasilan pembentukan Kampung Bebas Narkoba, di mana masyarakat di sana peka dan pro aktif terhadap penyalahgunaan dan penyebaran narkotika. Tanpa adanya informasi dari masyarakat, mungkin yang 11 kg ganja ini sudah tidak ditemukan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun,” pungkasnya.