Bogor24Update – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga santriwati dengan tersangka pimpinan dan pengurus salah satu pondok pesantren di Kota Bogor oleh kepolisian seharusnya sekarang sudah P21.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum tiga santriwati dari Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) Mohammad Toha Hasan.
“Inikan sudah berjalan sembilan bulan, dan berkas tersangka itu dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan, lalu dilimpahkan lagi ke kepolisian,” kata Hasan kepada sejumlah wartawan, Selasa 19 September 2023.
Menurutnya, sudah berjalannya kasus ini dan ditetapkannya tersangka, namun pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap tiga santriwati tersebut.
“Kalau saya lihat, kasus ini jadi terkatung-katung, berkas di bolak balik, dan harapan dari kliennya itu tidak terjadi pemeriksaan kembali,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ketiga santriwati menjadi korban mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
“Kami sedari awal bulan Januari menerima dan mengawal proses ini, sampai di bulan Juni sebagaimana arahan bapak Wali Kota Bogor Bima Arya agar proses hukum dari kasus ini terus berjalan, jadi bagi kami sudah mutlak akan mengawal hingga korban mendapatkan kepastian hukumnya,” katanya.
Dede mengatakan, tindakan asusila yang diduga dilakukan pimpinan ponpes yang di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, pihak KPAID sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan lembaga tersebut.
“Kami minta juga penekanan dari Kemenag agar kasus asusila di lingkungan ponpes yang saat ini ditangani oleh kepolisian bisa segera rampung di pengadilan, kita sudah koordinasi dengan bidang pontren yang ada di Kemenag juga,” tandas dia.