Bogor24Update – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga santriwati dengan tersangka pimpinan dan pengurus salah satu pondok pesantren di Kota Bogor oleh kepolisian seharusnya sekarang sudah P21.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum tiga santriwati dari Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) Mohammad Toha Hasan.
“Inikan sudah berjalan sembilan bulan, dan berkas tersangka itu dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan, lalu dilimpahkan lagi ke kepolisian,” kata Hasan kepada sejumlah wartawan, Selasa 19 September 2023.
Menurutnya, sudah berjalannya kasus ini dan ditetapkannya tersangka, namun pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap tiga santriwati tersebut.
“Kalau saya lihat, kasus ini jadi terkatung-katung, berkas di bolak balik, dan harapan dari kliennya itu tidak terjadi pemeriksaan kembali,” kata dia.