Bogor24Update – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto hadir di Kantor Wali Kota Bogor untuk mendeklarasikan Kota Bogor sebagai Kota Lengkap, Rabu 27 September 2023.
Kota Bogor adalah kota ke-11 yang dideklarasi menjadi Kota/Kabupaten Lengkap setelah Kota Denpasar, Kota Madiun, Kota Bontang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kota Adm. Jakarta Pusat, Kabupaten Badung, Kota Adm. Jakarta Utara dan Kota Adm. Jakarta Barat.
“Hari ini saya dengan Pak Walikota Bogor mendeklarasikan Kota Bogor sebagai kota lengkap yang ke-11 dan kami mengharapkan Kota/Kabupaten di Jawa Barat bisa dideklarasikan sebagai kota lengkap,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto usai deklarasi.

Menurutnya, Kota Bogor menjadi Kota/Kabupaten pertama di Provinsi Jawa Barat yang Dideklarasi sebagai Kota/Kabupaten Lengkap dan diharapkan dapat disusul oleh 26 Kota/Kabupaten lainnya.
Kabupaten/Kota dinyatakan lengkap jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial maupun yuridis. Lengkap secara spasial artinya seluruh bidang tanah terpetakan (no gap, no overlap), sedangkan secara yuridis berarti data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.
“Keuntungan menjadi kota lengkap itu seluruh wilayah itu bisa atau sudah terdaftar dan secara spasial bisa kita gambarkan bahwa, wilayah itu sudah tidak ada lagi overlap maupun gap. Kedua secara yuridis bisa kita buktikan secara fisik dan yuridis semuanya akurat,” jelasnya.
Terwujudnya Kota Lengkap sendiri adalah bagian dari tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat ini, Kementerian ATR/BPN melalui Program PTSL sudah mampu mendaftarkan sebanyak 107,1 juta bidang tanah dan 88 juta bidang tanah sudah bersertipikat.
Di Kota Bogor sendiri, tercatat sejumlah 323.381 bidang tanah telah terdaftar atau 98,76%. Selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertipikasi aset merupakan langkah mitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana arahan KPK.
“Saya mendorong untuk segera kita realisasikan kota/kabupaten lain menjadi kota lengkap karena dengan menjadi kota lengkap, pasti sudah tidak akan ada lagi mafia tanah yang selalu menghantui masyarakat,” terang Hadi Tjahjanto.
Adapun sejak dilaksanakan PTSL tahun 2017-2023, telah terjadi penambahan nilai ekonomi atau economic value added sebesar Rp5.793 Triliun yang berasal dari Hak Tanggungan, BPHTB, PPH dan PNBP. Dalam hal ini, economic value added Kota Bogor tahun 2022 dalam satu tahun mencapai Rp3,18 Triliun.

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan 20 sertipikat tanah aset, dengan rincian 12 sertipikat untuk Pemerintah Kota Bogor, 3 sertipikat untuk Kementerian Perhubungan, 3 sertipikat untuk Kementerian Perindustrian, 1 sertipikat untuk Kementerian Pertahanan, dan 1 sertipikat untuk PLN.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor juga telah menyerahkan dana hibah sebesar Rp3 Miliar kepada Kantor Pertanahan Kota Bogor. Hal ini menunjukan sinergi yang sudah terjalin dengan baik antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN bertolak menuju Kantor Pertanahan Kota Bogor untuk meninjau pelayanan pertanahan yang tengah berlangsung.
Mengakhiri kunjungan kerjanya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 6 Sertipikat Tanah Wakaf kepada 5 perwakilan penerima di Mushola Assa’adah Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Sertipikat yang diserahkan dengan peruntukan masjid, yayasan, pesantren, dan pemakaman.