Bogor24Update – DPRD Kota Bogor telah membentuk tiga Tim Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 16 Oktober 2023.
Tim pansus ini selanjutnya akan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan di dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang ke 1 tahun sidang 2023.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, ada tiga raperda yang akan dibahas oleh Tim Pansus DPRD Kota Bogor, di antaranya Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman.
“Masa kerja dari tiga pansus yang ditetapkan ini paling lama satu tahun sejak ditetapkan. Kami berharap tim pansus yang bertugas bisa menyelesaikan tiga raperda ini sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujar Atang.
Untuk diketahui, Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung diketuai Mahpudi Ismail.
Kemudian, Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman diketuai Gilang Gugum Gumelar.
Sementara, Tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diketuai Achmad Rifky Alaydrus.
Dalam rapat paripurna, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Kota Bogor tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Adapun maksud dan tujuan pembentukan raperda ini, terang Mahpudi, untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.
“Lalu untuk tujuannya adalah meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam kesempatan itu menyampaikan terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman.
Menurut Bima Arya, Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor.
Sedangkan, untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi.
“Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031, di mana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Bima Arya menyebut bahwa Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor dan juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan oleh masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum.
“Namun penyediaan lahan harus tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial, serta mampu membangun sinergitas dan kebersamaan antar masyarakat,” tandasnya.